MK Kembali Gelar Sidang Batas Usia Minimal Cawapres Hari Ini

Rabu, 8 November 2023 09:40 WIB

Suasana menjelang sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atai MKMK ruang sidang pleno Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang uji materi terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden hari ini, Rabu, 8 November 2023 pukul 13.30. Berdasarkan pantauan Tempo di situs resmi MK, gugatan ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, dengan nomor registrasi 141/PUU-XXI/2023.

Brahmana meminta sidang digelar tanpa Ketua MK Anwar Usman, yang dianggap memiliki benturan kepentingan. Brahmana mempermasalahkan konstitusionalitas putusan MK yang membuat kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres. "Konstitusionalitas usia calon presiden dan wakil presiden yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," tulis laman resmi MK, seperti dikutip pada Rabu, 8 November 2023.

Ketua Majelis Kehormatan MK atau MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan gugatan ini sangat kreatif. "Itu yang diajukan mahasiswa UNUSIA itu. Belum pernah terjadi undang-undang yang berubah karena putusan MK diuji kembali. Apakah boleh? Jawabannya boleh?" kata Jimly di Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

Kendati begitu, Jimly mengatakan hasil uji materi tidak bisa berlaku untuk Pemilu 2024. Dia mengatakan aturan main yang sudah berjalan tidak dibenarkan untuk diubah. "Kalau nanti ada perubahan lagi, itu berlakunya nanti 2029," kata Jimly.

Sebelumnya, MKMK memutuskan sembilan hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang salam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshidiqie karena seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Informasi itu dianggap bocor karena dimuat di majalah Tempo.

Advertising
Advertising

"Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar," kata Jimly di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar. Hal ini berdasarkan putusan 49/2019 dan putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang memuat benturan kepentingan. Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Pilihan Editor: Partai Buruh Desak Mahkamah Konstitusi Segera Sahkan Uji Materi Batas Usia Cawapres Perkara Nomor 141

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

11 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

19 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

21 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

1 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

1 hari lalu

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

2 hari lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya