Johnny G. Plate Minta Blokir 24 Rekening Atas Nama Istri dan Anaknya Dibuka

Senin, 6 November 2023 17:23 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate berjalan usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Dalam pembelaannya mantan Menkominfo tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat di wilayah 3T karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate melalui penasihat hukumnya, Dion Pongkor meminta agar 24 rekening bank atas nama istri dan anaknya dibuka kembali. Pemblokiran yang dilakukan jaksa penuntut umum, menurutnya telah melanggar hak, karena tidak terbukti dalam persidangan.

"Mohon izin yang mulia (majelis hakim) mau menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir rekening untuk 24 rekening atas nama istri dan anak-anak juga perusahaan-perusahaan terdakwa," kata Dion dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 6 November 2023.

Rekening istri dan anak Johnny tak pernah disinggung dalam sidang

Dion mengatakan, selain tidak terbukti dalam persidangan, pemblokiran rekening yang dilakukan oleh penuntut umum juga tidak dimasukkan dalam dakwaan maupun tuntutan kepada politikus Partai NasDem tersebut.

"Selama proses persidangan ini, tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke rekening, terus berikutnya di dalam dakwaan dan tuntutan, tidak disebutkan oleh penuntut umum mengenai rekening itu," kata Dion.

Dion pun mengatakan, pemblokiran rekening tersebut melanggar hak-hak keperdataan kliennya.

Advertising
Advertising

"Itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak keperdataan klien kami," kata Dion.

Johnny akan hadapi sidang putusan Rabu besok

Johnny G. Plate akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 8 November 2023, pukul 09.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Johnny dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun plus uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan pembayaran uang pengganti dilakukan satu bulan setelah adanya putusan hukum yang mengikat atau inkrah.

Jika Johnny tak mampu membayar, jaksa meminta hakim untuk menyita seluruh hartanya untuk kemudian dilelang. Jika harta Johnny tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, jaksa meminta pergantian berupa hukuman penjara selama 7,5 tahun.

Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Johnny G. Plate dituntut sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan Menkominfo pun sempat menilai dakwaan jaksa tak terbukti.

Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

6 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

11 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

2 hari lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

3 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

3 hari lalu

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Indira Chunda Thita, putri Syahrul Yasin Limpo, memulai karir politik di PAN sebelum melompat ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya