Pengamat Ini Tantang MKMK Sarankan MK Sidang Kembali tanpa Anwar Usman

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 4 November 2023 22:57 WIB

Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan Hakim Konstitusi secara tertutup untuk menanggapi pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA/Bayu Pratama S

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah merespons pernyataan Majelis Kehormatan Mahkmah Konstitusi (MKMK) soal Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah. Secara prinsip, kata dia, MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK.

“Sifat final dan mengikat, itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 4 November 2023.

Jika ingin buat terobosan soal putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, menurut dia, MKMK jika ingin membuat terobosan, bisa saja memerintahkan MK untuk bersidang kembali dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pada dasarnya, kata Herdiansyah, pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK.

“Pembatalan juga bisa dilakukan melalui perkara baru yangmenguji norma pasal yang sama. Kan sudah ada yg mengajukan permohonan norma yg sama, pasal 169 huruf q UU 7/2017,” ujarnya.

Sebab, kata Herdiansyah, hanya MK yang bisa membatalkan putusannya sendiri. Maka, bisa saja putusan yang menguntungkan Prabowo-Gibran itu dibatalkan dengan perkara baru yang sudah masuk. “Tentu dengan komposisi hakim tanpa AU (Anwar Usman). Harapannya AU diberhentikan baik sebagai ketua maupun sebagai hakim MK,” katanya.

Advertising
Advertising

“Jadi kemungkinan opsinya cuma dua itu, sidang kembali dengan komposisi hakim berbeda (tanpa AU), atau putusan dengan perkara baru yang diajukan.”

Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. "Lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.

Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahan tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. "Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah," kata Jimly.

Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. "Dua puluh satu semuanya," kata Jimly. Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.

Pilihan Editor: Biaya Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

19 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

20 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

22 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

1 hari lalu

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya