Masinton Bakal Dilaporkan ke MKD Buntut Usulan Hak Angket MK

Reporter

Tika Ayu

Jumat, 3 November 2023 14:41 WIB

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Masinton Pasaribu bakal dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Advokat LISAN buntut dari usulan pengajuan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (hak angket MK). Hal ini dalam kaitan polemik putusan MK yang mengabulkan sebagian syarat usia minimum capres-cawapres yang memberi jalan putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Kita sedang mempersiapkan pelaporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Masinton terkait usulan hak angket," kata salah satu perwakilan Advocat LISAN Syahrizal Fahlevy dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2023.

Ia menilai apa yang dilakukan Masinton dari penyampaian pendapatnya itu telah menimbulkan kericuhan di publik.

Masinton mengungkap idenya saat mengikuti Rapat Paripurna Masa Sidang ke 8 tahun 2023-2024, Selasa, 31 Oktober 2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Masinton berpendapat jika putusan MK ini diputuskan bukan dasar kepentingan konstitusional melainkan kepentingan tirani.

Selain itu, kata Syahrizal, langkah Masinton tersebut adalah manuver yang keliru. Ia mengatakan putusan MK tidak bisa dijadikan objek hak angket.

Advertising
Advertising

"Menurut pendapat kami, hak angket itu ditujukan untuk melakukan penyelidikan terhadap lembaga eksekutif sedangkan MK yang dimaksud Masinton tersebut adalah lembaga yudikatif," katanya.

Ia juga menuding usulan Masinton adalah usulan yang mengada-ngada. "Usulannya ini menurut pendapat kami semacam usulan yang mengada-ngada tanpa dasar," katanya.

Jimly dukung hak angket MK

Sebelumnya Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung pengajuan hak angket oleh DPR terhadap MK. Pengajuan itu imbas dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Jimly mengatakan pengajuan hak angket itu merupakan hal baik, karena memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya. Dia menilai banyak hak-hak DPR yang selama ini tidak digunakan. "Itu bagus, itu saya dukung," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Kendati begitu, Jimly tak mengatakan dengan pasti dampak hak angket itu terhadap putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan dua hal itu berbeda. "Oh itu lain lagi. Enggak. Itu tanya ke DPR-nya," kata Jimly.

Ihwal mekanisme pengajuan hak angket, Jimly mengembalikan hal itu kepada DPR. Menurut Jimly, hal itu sudah diatur dalam tata tertib DPR. Dia mengatakan hak angket lebih maju dari hak bertanya dan interpelasi. "Kalau angket itu sudah lebih maju lagi, penyelidikan," kata Jimly.

Jimly mengatakan DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi pemerintahan. Dia mendorong DPR menggunakan semua hak yang mereka miliki untuk menjalankan fungsi itu. "Termasuk hak angket bagus-bagus aja, karena ini masalah serius," kata Jimly.

Pilihan Editor: Jimly Asshidiqie Sebut Putusan Soal Syarat Batas Usia Cawapres Bisa Berubah oleh MK Sendiri

Berita terkait

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

6 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

1 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

3 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya