Jimly Asshiddiqie Ungkap Alasan Anwar Usman Kembali Diperiksa: Paling Banyak Dilaporkan
Reporter
Yuni Rohmawati
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 3 November 2023 08:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan kembali diperiksa hari ini oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena mendapatkan laporan terbanyak dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik.
"Karena dia paling banyak dilaporkan dan tidak cukup satu hari. Kita beri kesempatan klarifikasi," kata Jimly saat ditemui seusai rapat MKMK di Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis, 2 November 2023.
Jimly mengatakan ada 10 laporan yang ditujukan kepada Anwar dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres MK yang diterima MKMK.
"Jadi kami sudah menyelesaikan sidang hari ini 19 laporan. Besok 2 lagi, total 21. Besok juga (hari ini) kami akan memeriksa panitera. Dan terakhir sekali lagi dengan Pak Anwar untuk pemeriksaan," ujar Jimly.
Beri kesempatan Anwar bela diri
Terkait urgensi pemeriksaan kembali Anwar, Jimly mengatakan bahwa MKMK memberikan kesempatan untuk Ketua MK itu klarifikasi dan membela dirinya.
Mantan ketua MK tersebut mengatakan jika pemeriksaan kembali tersebut karena Anwar dilaporkan paling banyak dengan konsekuensi ekstrem, yaitu pemberhentian secara tidak hormat.
"Karena rata rata laporan itu ekstrem semua. Besok, akan kita periksa lagi, terakhir, sebelum kami membuat kesimpulan dan keputusan,” kata Jimly.
Saat ditanya mengenai apa saja yang akan ditanyakan pada saat pemanggilan tersebut, Jimly mengatakan akan mendengar dulu pembelaan Anwar setelah memeriksa hakim secara keseluruhan.
"Ya karena dia paling banyak dan yang kedua, setelah kita mendengar yang lain (delapan hakim lainnya) baru kita klarifikasi, counter ini info begini, kok beda dengan kemarin nah itu misalnya," kata Jimly.
Jimly juga mengatakan untuk memberikan kesempatan Anwar dalam membela dirinya.
"Kita dapat data dari pelapor, hakim, kok beda-beda gitu, dan termasuk pada pak ketua itu harus diberi kesempatan untuk membela diri setelah dia mengikuti semua sidang itu, biar adil gitu," kata Jimly.
Selanjutnya: MKMK akan berikan putusan terbaik…
<!--more-->
Jimly mengatakan bahwa MKMK akan berupaya memberikan putusan yang terbaik mengenai perkara dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada Kamis kemarin, 2 November 2023, MKMK telah memeriksa tiga hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, yaitu Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.
Pada pemeriksaan tersebut, Jimly menyatakan bahwa hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adam paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik dari hakim konstitusi lainnya.
"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik,” ujar Jimly melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 2 November 2023.
Sebelumnya, Jimly menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
"Sehingga, sembilan hakim MK itu dituduh semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya, kami tanyakan satu-satu, ya, masing-masing punya alasan," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11).
Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, kata Jimly, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.
"Berarti, sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," ujarnya.
Dalam perkara ini MKMK menegaskan akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
Pilihan Editor: MKMK Periksa Lagi Anwar Usman Hari Ini