Jimly Asshiddiqie Ungkap Alasan Anwar Usman Kembali Diperiksa: Paling Banyak Dilaporkan

Jumat, 3 November 2023 08:31 WIB

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. MKMK akan memeriksa sembilan hakim konstitusi buntut dari 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan kembali diperiksa hari ini oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena mendapatkan laporan terbanyak dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik.

"Karena dia paling banyak dilaporkan dan tidak cukup satu hari. Kita beri kesempatan klarifikasi," kata Jimly saat ditemui seusai rapat MKMK di Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis, 2 November 2023.

Jimly mengatakan ada 10 laporan yang ditujukan kepada Anwar dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres MK yang diterima MKMK.

"Jadi kami sudah menyelesaikan sidang hari ini 19 laporan. Besok 2 lagi, total 21. Besok juga (hari ini) kami akan memeriksa panitera. Dan terakhir sekali lagi dengan Pak Anwar untuk pemeriksaan," ujar Jimly.

Beri kesempatan Anwar bela diri

Terkait urgensi pemeriksaan kembali Anwar, Jimly mengatakan bahwa MKMK memberikan kesempatan untuk Ketua MK itu klarifikasi dan membela dirinya.

Advertising
Advertising

Mantan ketua MK tersebut mengatakan jika pemeriksaan kembali tersebut karena Anwar dilaporkan paling banyak dengan konsekuensi ekstrem, yaitu pemberhentian secara tidak hormat.

"Karena rata rata laporan itu ekstrem semua. Besok, akan kita periksa lagi, terakhir, sebelum kami membuat kesimpulan dan keputusan,” kata Jimly.

Saat ditanya mengenai apa saja yang akan ditanyakan pada saat pemanggilan tersebut, Jimly mengatakan akan mendengar dulu pembelaan Anwar setelah memeriksa hakim secara keseluruhan.

"Ya karena dia paling banyak dan yang kedua, setelah kita mendengar yang lain (delapan hakim lainnya) baru kita klarifikasi, counter ini info begini, kok beda dengan kemarin nah itu misalnya," kata Jimly.

Jimly juga mengatakan untuk memberikan kesempatan Anwar dalam membela dirinya.

"Kita dapat data dari pelapor, hakim, kok beda-beda gitu, dan termasuk pada pak ketua itu harus diberi kesempatan untuk membela diri setelah dia mengikuti semua sidang itu, biar adil gitu," kata Jimly.

Selanjutnya: MKMK akan berikan putusan terbaik…

<!--more-->

Jimly mengatakan bahwa MKMK akan berupaya memberikan putusan yang terbaik mengenai perkara dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pada Kamis kemarin, 2 November 2023, MKMK telah memeriksa tiga hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, yaitu Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.

Pada pemeriksaan tersebut, Jimly menyatakan bahwa hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adam paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik dari hakim konstitusi lainnya.

"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik,” ujar Jimly melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 2 November 2023.

Sebelumnya, Jimly menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

"Sehingga, sembilan hakim MK itu dituduh semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya, kami tanyakan satu-satu, ya, masing-masing punya alasan," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11).

Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, kata Jimly, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.

"Berarti, sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," ujarnya.

Dalam perkara ini MKMK menegaskan akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Pilihan Editor: MKMK Periksa Lagi Anwar Usman Hari Ini

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

19 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

20 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

23 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya