Panji Gumilang Gunakan 5 Nama Berbeda di Rekening untuk Pencucian Uang

Kamis, 2 November 2023 19:43 WIB

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menggunakan banyak nama untuk melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu terungkap saat penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Wishnu Hermawan mengatakan, ada kurang lebih lima nama pemilik rekening bank berbeda yang ditemukan penyidik. Dari kelimanya, diakui Panji Gumilang untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

"Rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, Abu Ma'arif, juga Syamsu Alam," kata Wishnu dalam konferensi persnya, Kamis 2 November 2023.

Wishnu mengatakan dari kelima nama dalam rekening tersebut tercatat memiliki ribuan transaksi dengan total nominal kurang lebih Rp 1,1 triliun sepanjang periode 2016 hingga 2023. "Ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliaran," kata Wishnu.

Wishnu mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh Panji melakukan dugaan TPPU adalah menggunakan rekening yayasan untuk kepentingan pribadi. "Setelah kami telusuri aset dan transaksi yang ada, analisa penyidik tahun 2019 ada pinjaman dari bank Trust sejumlah Rp 73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan PG," kata Wishnu

Advertising
Advertising

Pinjaman tersebut pun, kata Wishnu, dibayar menggunakan rekening yayasan. Selain itu, tambah Wishnu, ada juga bukti transaksi sejak tahun 2014 hingga 2023 pembelian aset oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan. "Inilah bukti tindak pidana asal ditemukan penyidik," kata Wishnu.

Wishnu mengatakan, dari perbuatannya itu, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara.


Pilihan Editor: Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita terkait

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

28 menit lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

21 jam lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

1 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

1 hari lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

2 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

2 hari lalu

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

Andreas dari kantor hukum Eternity Lawfirm mengatakan telah mendapat kabar dari KPK soal tindak lanjut laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

2 hari lalu

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya