Pengacara Johnny Plate Bantah Kliennya Nikmati Uang Korupsi BTS Rp 17,8 Miliar

Kamis, 2 November 2023 18:47 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dari BAKTI Kemenkominfo, Johnny G Plate saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor membantah menerima uang Rp 17,8 miliar dari proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Hal itu disampaikan dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu 1 November 2023.

Dion mengatakan, dalam fakta persidangan juga tidak terbukti, kliennya tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Adapun terkait dakwaan bahwa terdakwa telah diperkaya sebesar Rp 17,8 miliar maka sebagaimana telah menjadi fakta persidangan, berdasarkan persesuaian keterangan para saksi dengan keterangan terdakwa tidak benar dan tidak terbukti," kata Dion melalui keterangan resminya, Kamis 2 November 2023.

Dion pun menegaskan, Johnny tidak pernah mengetahui, adanya penerimaan uang sebesar Rp 10 miliar yang diberikan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama kepada sekretaris pribadi Johnny, Heppy Endah Palupy sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

"Terdakwa tidak pernah mengetahui adanya penerimaan uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 10 miliar yang diberikan oleh saksi Windi Purnama kepada saksi Heppy Endah Palupy berdasarkan perintah saksi Anang Achmad Latif," ucap Dion.

Namun begitu, kata Dion, kliennya tidak menampik telah meminta kepada Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mencarikan honor tambahan untuk Heppy Endah Palupy dan Dedy Permadi, staf khusus Johnny G Plate. Tapi, Johnny pun meminta agar uang itu berasal dari sumber yang sah di BLU BAKTI.

Advertising
Advertising

"Namun, Johnny tidak pernah menentukan berapa jumlah honor tambahan yang dibutuhkan. Melainkan meminta saksi Anang Achmad Latif untuk berkoordinasi dengan saksi Heppy Endah Palupy mengenai besaran kebutuhannya," kata Dion.

Dion pun menegaskan, besaran uang senilai Rp500 juta tidak ditentukan oleh Johnny melainkan ditentukan oleh saksi Heppy Endah Palupy.

"Keterangan saksi Dedy Permadi yang pada pokoknya menyatakan nilai honor tambahan tidak disampaikan oleh terdakwa melainkan oleh saksi Heppy Endah Palupy dengan mengatakan bahwa nanti saksi akan mendapat honor tambahan sebesar Rp 80 juta – 100 juta," kata Dion.

Dituntut 15 tahun

Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara Rp.17,8 miliar. Dengan ketentuan jika denda uang pengganti itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan masing-masing 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.

Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Johnny dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: 4 Poin Pleidoi Johnny G. Plate: Dizalimi hingga Bermuatan Politis

Berita terkait

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

1 hari lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

1 hari lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

3 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

3 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

4 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

5 hari lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

10 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya