Mahfud MD Tegaskan Kasus Transaksi Gelap Rp 349 Triliun di Kemenkeu Masih Berjalan
Reporter
Ihsan Reliubun
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 2 November 2023 11:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan upaya pengungkapan transaksi gelap senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus berjalan.
Satu di antaranya yang masih didalami oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Mahfud, kasus impor emas seberat 3,5 ton dengan nilai sebesar Rp 189 triliun.
TPPU impor emas
Mahfud mengungkapkan jika kasus impor emas senilai Rp 189 triliun ini menyeret seseorang berinisial SB. Ia memperkirakan terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang mencapai ratusan miliar rupiah dalam kasus itu.
"Ditjen Pajak memperoleh data bahwa grup SB melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara tidak benar sehingga Ditjen Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Satgas TPPU, kata Mahfud, menemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) Pasal 22 atas emas batangan impor sebesar 3,5 ton yang dilakukan oleh grup milik SB.
Dia mengatakan bahwa Ditjen Pajak memperoleh dokumen perjanjian mengenai pengolahan anoda logam atau dore dari PT ATM kepada grup SB (PT LM) pada tahun 2017. Perjanjian tersebut diduga dipakai SB untuk melakukan ekspor barang secara ilegal.
"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," kata Mahfud.
Mahfud menyebut jika SB memanfaatkan karyawannya untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU.
Selanjutnya: Adapun modus kejahatannya, kata Mahfud…
<!--more-->
Adapun modus kejahatannya, kata Mahfud, mengkondisikan seakan-akan emas batangan yang diimpor oleh SB telah diolah menjadi perhiasan dan diekspor seluruhnya.
"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH pasal 22," ujarnya.
Mahfud menanggapi sejumlah pertanyaan perihal pengungkapan kasus ini yang memakan waktu lama. Menurut dia, proses penegakan hukum memang berjalan lama. Berbeda dengan perbuatan kejahatan.
"Kejahatan bisa dilakukan orang dalam satu menit. Tapi kejahatan satu menit itu kalau disidik bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan," ucap Mahfud.
Sempat gaduh di DPR
Transaksi gelap Rp 349 triliun di Kemenkeu itu pernah diungkap Mahfud dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, 29 Maret 2023.
Saat itu, Mahfud blak-blakan akan mengungkap transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Kasus ini sempat memancing perdebatan di antara sebagian anggota Komisi III dengan Mahfud, di antaranya politikus Partai Demokrat Benny K. Harman.
Mahfud menjelaskan penanganan kasus ini dilakukan secara terpisah karena melibatkan 300 surat Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan dari PPATK terkait transaksi Rp 349 triliun.
Menurut Mahfud, beberapa kasus yang tertangani, di antaranya eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Sebelum Rafael, ada eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji. Angin divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
"Kemudian di berbagai tempat, di Bandara Soekarno-Hatta sudah ditangani. Ada pemecatan secara administratif, mutasi, penurunan pangkat," ujar Mahfud.
IHSAN RELIUBUN | ANTARA
Pilihan Editor: Kata Mahfud Md Soal Modus Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun