4 Poin Pleidoi Johnny G. Plate: Dizalimi hingga Bermuatan Politis
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 2 November 2023 11:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu kemarin, 1 November 2023.
Dalam sidang tersebut, politikus NasDem itu menyampaikan sejumlah pembelaan, mulai dari merasa dizalimi, membantah terima uang hingga penetapannya sebagai tersangka bermuatan politis. Berikut poin pembelaan Johnny seperti dilansir dari Tempo.
Telah dizalimi
Johnny menyebut dirinya telah dizalimi. Johnny menganggap keterlibatannya dalam dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya sebagai fitnah.
Apalagi, ujar Johnny, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya menikmati Rp 17,8 miliar dari hasil korupsi. Padahal, Johnny mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut.
"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17,8 miliar, saya benar-benar merasa terzalimi dan diperlakukan semena-mena," kata Johnny dalam sidang, Rabu, 1 November 2023.
Bantah terima uang
Johnny membantah dirinya meminta uang operasional perbulan dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Uang senilai Rp 500 juta itu diklaim Johnny diberikan tanpa paksaan dari dirinya.
"Saya tidak pernah minta dan tidak pernah memerintahkan saudara Anang Achmad Latif untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp 500 juta, per bulan dari sumber yang tidak resmi," kata Johnny.
Johnny juga mengaku tidak pernah menyuruh bawahannya untuk mengambil dana dari sumber yang tidak resmi.
Bermuatan politis
Saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka, kata Johnny, saat itu masih hangat situasi politik yang sedang panas, yakni Partai Nasdem yang dinilai keluar dari koalisi pemerintahan saat ini.
"Mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," ucap Johnny.
"Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?” ujar Johnny.
Selanjutnya: Minta aset dikembalikan
<!--more-->
Minta aset dikembalikan
Kuasa Hukum Johnny, Dion Pongkor, meminta agar aset kliennya dikembalikan. Alasannya, kata Dion, karena dakwaan dugaan tidak pidana korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo oleh JPU tidak terbukti.
"Sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik Terdakwa menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut," kata Dion saat membacakan pledoi, Rabu 1 November 2023.
Johnny dituntut 15 tahun penjara
Dalam sidang sebelumnya, Johnny dituntut 15 tahun penjara. Johnny juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.
JPU menilai Johnny melanggar pasal dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Johnny didakwa menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo. Akibat perbuatannya, Johnny bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8,3 triliun.
Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022. Audit ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Johnny G Plate Minta Aset Kliennya Berupa Mobil dan Tanah Dikembalikan