4 Poin Pleidoi Johnny G. Plate: Dizalimi hingga Bermuatan Politis

Kamis, 2 November 2023 11:24 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dari BAKTI Kemenkominfo, Johnny G Plate (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Mantan Menkominfo ini juga meminta keringanan hukuman dari tuntutan JPU. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu kemarin, 1 November 2023.

Dalam sidang tersebut, politikus NasDem itu menyampaikan sejumlah pembelaan, mulai dari merasa dizalimi, membantah terima uang hingga penetapannya sebagai tersangka bermuatan politis. Berikut poin pembelaan Johnny seperti dilansir dari Tempo.

Telah dizalimi

Johnny menyebut dirinya telah dizalimi. Johnny menganggap keterlibatannya dalam dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya sebagai fitnah.

Apalagi, ujar Johnny, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya menikmati Rp 17,8 miliar dari hasil korupsi. Padahal, Johnny mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut.

"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17,8 miliar, saya benar-benar merasa terzalimi dan diperlakukan semena-mena," kata Johnny dalam sidang, Rabu, 1 November 2023.

Bantah terima uang

Advertising
Advertising

Johnny membantah dirinya meminta uang operasional perbulan dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Uang senilai Rp 500 juta itu diklaim Johnny diberikan tanpa paksaan dari dirinya.

"Saya tidak pernah minta dan tidak pernah memerintahkan saudara Anang Achmad Latif untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp 500 juta, per bulan dari sumber yang tidak resmi," kata Johnny.

Johnny juga mengaku tidak pernah menyuruh bawahannya untuk mengambil dana dari sumber yang tidak resmi.

Bermuatan politis

Saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka, kata Johnny, saat itu masih hangat situasi politik yang sedang panas, yakni Partai Nasdem yang dinilai keluar dari koalisi pemerintahan saat ini.

"Mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," ucap Johnny.

"Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?” ujar Johnny.

Selanjutnya: Minta aset dikembalikan

<!--more-->

Minta aset dikembalikan

Kuasa Hukum Johnny, Dion Pongkor, meminta agar aset kliennya dikembalikan. Alasannya, kata Dion, karena dakwaan dugaan tidak pidana korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo oleh JPU tidak terbukti.

"Sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik Terdakwa menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut," kata Dion saat membacakan pledoi, Rabu 1 November 2023.

Johnny dituntut 15 tahun penjara

Dalam sidang sebelumnya, Johnny dituntut 15 tahun penjara. Johnny juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.

JPU menilai Johnny melanggar pasal dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Johnny didakwa menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo. Akibat perbuatannya, Johnny bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8,3 triliun.

Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022. Audit ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Johnny G Plate Minta Aset Kliennya Berupa Mobil dan Tanah Dikembalikan

Berita terkait

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

1 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

1 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

2 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

2 hari lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

2 hari lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

2 hari lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

3 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

3 hari lalu

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

5 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya