Johnny G. Plate Bantah MInta Jatah Bulanan, Tapi.....

Rabu, 1 November 2023 18:14 WIB

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membantah dirinya meminta uang operasional perbulan dari Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Uang senilai Rp 500 juta itu diklaim Johnny diberikan tanpa paksaan dari dirinya.

Johnny juga mengaku tidak pernah menyuruh bawahannya untuk mengambil dana dari sumber yang tidak resmi. Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang digelar PN Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2023.

"Saya tidak pernah minta dan tidak pernah memerintahkan saudara Anang Achmad Latif untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp 500 juta, per bulan dari sumber yang tidak resmi," kata Johnny dalam sidang.

Johnny mengklaim, perihal uang Rp 500 juta per bulan itu merupakan permintaan sekretaris pribadinya, Heppy Endah Palupy dan staf khusus Menkominfo, Dedy Permadi. Keduanya saat itu menyampaikan kepada Anang Achmad Latif untuk membiayai tambahan honor atau insentif bersumber dari pembiayaan yang sesuai aturan.

"Jika dapat dilakukan maka jumlah dan besarnya tambahan honor dan insentif tersebut agar Dirut Bakti bicarakan dengan saudari Heppy Endah Palupy," kata Johnny.

Jaksa sebut Johnny meminta dana operasional

Advertising
Advertising

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, Johnny G. Plate disebut meminta jatah uang ke Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, sebesar Rp 500 juta tiap bulan dari proyek pembangunan menara Base Transciever Station (BTS) 4G. Jaksa menyatakan Johnny menyebut uang tersebut sebagai dana operasional tim pendukung menteri.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan permintaan itu disampaikan Johnny di kantornya di Kementerian Kominfo Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7 antara Januari-Februari 2021.

Johnny, menurut jaksa, pernah menanyakan kepada Anang soal dana operasional itu saat keduanya membicarakan pekerjaan BTS 4G dan Infrastruktur pendukung. Johhny menanyakan apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu.

“Soal apa?“ balas Anang seperti ditulis jaksa.

“Soal dana operasional tim pendukung menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” kata Johnny menjawab pertanyaan Anang.

Anang juga disebut sempat membicarakan soal dana tersebut dengan Happy saat rapat di lantai 7 kantor Kementerian Kominfo. Saat itu, Anang disebut belum memiliki solusi soal permintaan tersebut.

Selanjutnya, uang diberikan Irwan Hermawan melalui Windi Purnama

<!--more-->

Menindaklanjuti permintaan Plate, menurut jaksa, Anang menemui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan menyampaikan permintaan uang operasional Plate sebesar Rp 500 juta per bulan. Solitech merupakan salah satu perusahaan yang ikut menggarap proyek pembangunan BTS tersebut.

Irwan kemudian disebut memerintahkan orang kepercayaannya, Windi Purnama, untuk menyerahkan uang kepada Happy Endah Palupy melalui Yunita. Uang Rp 500 juta diserahkan sebanyak 20 kali, yakni mulai Maret 2021-Oktober 2022 di sekitaran Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

“Uang diserahkan dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp 10 miliar,” kata jaksa.

Tuntutan terhadap Johnny G. Plate

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny bersama-sama para terdakwa lainnya dianggap sengaja mengatur proyek pembangunan BTS agar dimenangkan oleh konsorsium tertentu.

Selain itu, Johnny juga dinilai terbukti menerima uang senilai total Rp 17,8 miliar dari berbagai pihak yang berhubungan dengan proyek tersebut.

Jaksa pun menuntut Johnny G. Plate dengan pidana kurungan penjara selama 15 tahun. Politikus Partai NasDem itu juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA

Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

7 menit lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

4 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 hari lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

3 hari lalu

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Indira Chunda Thita, putri Syahrul Yasin Limpo, memulai karir politik di PAN sebelum melompat ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

3 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

4 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

5 hari lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

9 hari lalu

NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

Belakangan Partai NasDem tersoroti selama dinamika politik terutama saat Surya Paloh bertemu Prabowo

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

11 hari lalu

Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Suara partai anggota Koalisi Perubahan pada Pileg 2024 menjadi modal pertama untuk menatap Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya