Johnny G. Plate Bantah MInta Jatah Bulanan, Tapi.....
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Febriyan
Rabu, 1 November 2023 18:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membantah dirinya meminta uang operasional perbulan dari Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Uang senilai Rp 500 juta itu diklaim Johnny diberikan tanpa paksaan dari dirinya.
Johnny juga mengaku tidak pernah menyuruh bawahannya untuk mengambil dana dari sumber yang tidak resmi. Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang digelar PN Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2023.
"Saya tidak pernah minta dan tidak pernah memerintahkan saudara Anang Achmad Latif untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp 500 juta, per bulan dari sumber yang tidak resmi," kata Johnny dalam sidang.
Johnny mengklaim, perihal uang Rp 500 juta per bulan itu merupakan permintaan sekretaris pribadinya, Heppy Endah Palupy dan staf khusus Menkominfo, Dedy Permadi. Keduanya saat itu menyampaikan kepada Anang Achmad Latif untuk membiayai tambahan honor atau insentif bersumber dari pembiayaan yang sesuai aturan.
"Jika dapat dilakukan maka jumlah dan besarnya tambahan honor dan insentif tersebut agar Dirut Bakti bicarakan dengan saudari Heppy Endah Palupy," kata Johnny.
Jaksa sebut Johnny meminta dana operasional
Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, Johnny G. Plate disebut meminta jatah uang ke Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, sebesar Rp 500 juta tiap bulan dari proyek pembangunan menara Base Transciever Station (BTS) 4G. Jaksa menyatakan Johnny menyebut uang tersebut sebagai dana operasional tim pendukung menteri.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan permintaan itu disampaikan Johnny di kantornya di Kementerian Kominfo Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7 antara Januari-Februari 2021.
Johnny, menurut jaksa, pernah menanyakan kepada Anang soal dana operasional itu saat keduanya membicarakan pekerjaan BTS 4G dan Infrastruktur pendukung. Johhny menanyakan apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu.
“Soal apa?“ balas Anang seperti ditulis jaksa.
“Soal dana operasional tim pendukung menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” kata Johnny menjawab pertanyaan Anang.
Anang juga disebut sempat membicarakan soal dana tersebut dengan Happy saat rapat di lantai 7 kantor Kementerian Kominfo. Saat itu, Anang disebut belum memiliki solusi soal permintaan tersebut.
Selanjutnya, uang diberikan Irwan Hermawan melalui Windi Purnama
<!--more-->
Menindaklanjuti permintaan Plate, menurut jaksa, Anang menemui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan menyampaikan permintaan uang operasional Plate sebesar Rp 500 juta per bulan. Solitech merupakan salah satu perusahaan yang ikut menggarap proyek pembangunan BTS tersebut.
Irwan kemudian disebut memerintahkan orang kepercayaannya, Windi Purnama, untuk menyerahkan uang kepada Happy Endah Palupy melalui Yunita. Uang Rp 500 juta diserahkan sebanyak 20 kali, yakni mulai Maret 2021-Oktober 2022 di sekitaran Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
“Uang diserahkan dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp 10 miliar,” kata jaksa.
Tuntutan terhadap Johnny G. Plate
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Johnny bersama-sama para terdakwa lainnya dianggap sengaja mengatur proyek pembangunan BTS agar dimenangkan oleh konsorsium tertentu.
Selain itu, Johnny juga dinilai terbukti menerima uang senilai total Rp 17,8 miliar dari berbagai pihak yang berhubungan dengan proyek tersebut.
Jaksa pun menuntut Johnny G. Plate dengan pidana kurungan penjara selama 15 tahun. Politikus Partai NasDem itu juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA