Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, Begini Kilas Balik Pemakzulan Gus Dur

Rabu, 1 November 2023 15:00 WIB

Alm. Abdurrahman Wahid alias Gusdur (kiri), Presiden RI ke-4 dan Joko Widodo alias Jokowi, Presiden RI ke-7. (foto Gusdur: Dok. TEMPO/ Yosep Arkian, Jokowi: TEMPO/Subekti)

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera membuka opsi pemakzulan terhadap Presiden Jokowi jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.

"Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Pemakzulan Presiden bukanlah hal asing dalam sejarah Indonesia. Setidaknya telah ada tiga presiden yang pernah dimakzulkan, yakni Soekarno, Soeharto, dan terakhir Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Di era setelah reformasi, baru Gus Dur yang pernah mengalami pemakzulan. Bagaimana itu bisa terjadi?

Gus Dur merupakan Presiden Indonesia keempat. Sebelum menjadi Presiden, Gus Dur awalnya membuat Partai Kebangkitan Bangsa pada Juli 1998. Saat itu, Gus Dur menjabat sebagai Dewan Penasehat. Setahun berselang, PKB resmi mengusung Gus Dur sebagai calon presiden Indonesia.

Advertising
Advertising

Saat itu PKB berkoalisi dengan PDIP. Pada 20 Oktober 1999, MPR kembali berkumpul dan mulai memilih presiden baru. Gus Dur kemudian terpilih sebagai Presiden Indonesia keempat dengan 373 suara. Ia unggul 60 suara dari Megawati Sukarnoputri.

Ketika menjadi Presiden, Gus Dur kerap mengeluarkan keputusan yang kontroversial dan bertentangan dengan lawan politiknya. Hal itu kemudian membuat Gus Dur dimakzulkan dan lengser sebagai Presiden Indonesia melalui Sidang Istimewa (SI) MPR RI pada 23 Juli 2001.

Lengsernya Gus Dur dipicu oleh laporan DPR mengenai dugaan penggunaan dana Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Bulog sebesar 4 juta dollar AS. Gus Dur juga diduga menggunakan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 juta dollar AS.

Dari tuduhan itu, Gus Dur dianggap melanggar UUD 1945 Pasal 9 tentang Sumpah Jabatan dan Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN.

Konflik Gus Dur dengan DPR dan MPR kemudian membuat Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden 23 Juli 2001 tentang pembekuan DPR dan MPR lalu pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, pelengseran Gus Dur tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan hukum. “Baik secara hukum pidana maupun hukum tata negara, tidak ada kesalahan Gus Dur. Itu murni politik,” kata dia seperti dikutip dari situs MK pada 7 Januari 2013.

Pilihan Editor: PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Berita terkait

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

1 menit lalu

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

Istana Kepresidenan juga menyatakan Jokowi selalu menghormati PDIP.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

7 menit lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

37 menit lalu

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan 16 sapi kurban bantuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

48 menit lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

49 menit lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

51 menit lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

54 menit lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

55 menit lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

1 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

1 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya