KPU Digugat Rp 70,5 Triliun karena Terima Berkas Pendaftaran Gibran

Selasa, 31 Oktober 2023 16:35 WIB

Pasangan Bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutan saat menyerahkan syarat pencalonan menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 dengan diantar sejumlah Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Penggugat Komisi Pemilihan Umum yang menuntut ganti rugi Rp 70,5 triliun, Brian Demas Wicaksono, menyesali sikap KPU karena menerima dokumen Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Kuasa hukum Brian, Sunandiantoro, mengatakan sikap KPU seharusnya menolak Gibran mengikuti tahapan pendaftaran yang menggunakan anggaran negara.

"Karena telah diketahui Gibran masih 36 tahun," kata Sunandiantoro, saat dihubungi, Selasa, 31 Oktober 2023.

Proses pendaftaran Gibran dianggap bermasalah karena masih berusia 36 mendaftar. Sedangkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Capres dan Cawapres menetapkan syarat minimal calon pendaftar kata Sunandiantoro, minimal umur 40.

Jika KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan umur di bawah 40 tahun, tapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, dia berujar, KPU harus merevisi PKPU No.19/2023. Pendaftaran Gibran dianggap melanggar hukum karena dokumen pendaftaran Gibran diterima tanpa KPU mengubah aturan tersebut.

"Setelah ada putusan MK, KPU sampai sekarang belum mengubah PKPU. Maka otomatis penyelenggaraan tahapan pendaftaran 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU No.19/2023," tutur Sunandiantoro.

Menurut Sunandiantoro, siapa pun boleh menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Tapi proses pencalonan harus mengikuti syarat sah pendaftaran sesuai peraturan undang-undang. Dasar dari KPU mengabaikan syarat pendafataran itu sehingga dilayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 29 Oktober 2023.

Sunandiantoro menuturkan, sebelumnya publik dikejutkan dengan sikap MK yang mengabulkan permohonan uji materi No. 90/2023. Menurut dia, secara sadar putusan itu terkesan dipaksakan. Ia menimbulkan polemik serta pertentangan di tengah masyarakat. Putusan itu memperlihatkan muruah MK sedang dirusak.

Percakapan di ruang publik bahkan memelesetkan "Mahkamah Konstitusi" menjadi "Mahkamah Keluarga". "Para guru besar juga menyayangkan kondisi tersebut," ujar dia. Namun, dia berujar putusan MK tetap dihormati sebagai putusan yang final dan mengikat. Selanjutnya KPU mengikuti putusan itu dengan mengubah PKPU.

Pengubahan itu dilakukan sebelum dimulainya pasangan capres dan cawapres mengikuti tahapan pencalonan. Faktanya KPU tidak meralat isi PKPU dan menggunakan PKPU No.19/2023 sebagai dasar tahapan pendaftaran Gibran, putra sulung Joko Widodo atau Jokowi.

"Perbuatan KPU menerima (pendaftaran) tersebut adalah perbuatan hukum yang berakibat hukum. Sehingga Gibran dapat mengikuti tahapan selanjutnya," katanya. Yang seharusnya, Sunandiantoro mengatakan, pendaftaran Gibran ditolak oleh penyelenggara Pemilu 2024.

Menanggapi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bahwa penetapan capres dan cawapres baru dilakukan pada Senin, 13 November 2023, Sunandiantoro menjelaskan, KPU tidak perlu menunggu verifikasi dokumen Wali Kota Solo itu karena tahapan pendaftaran karena Gibran belum berusia 40.

"Apakah 10 November 2023 ada PKPU yang baru dapat mengakibatkan Gibran memenuhi syarat? Harusnya iya. Tapi Gibran harus mengikuti tahapan dari awal, termasuk pendaftaran. Apakah diperbolehkan melakukan pendaftaran tersebut sedangkan pendaftaran sudah ditutup 25 Oktober 2023," ucap Sunandiantoro. "Harusnya tidak bisa."

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Prabowo Subianto, dan Gibran menjadi tergugat. Penggugat yang mengatasnamakan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN itu meminta tergugat dihukum ganti rugi Rp 70,5 triliun. "Menghukum tergugat mengganti kerugian kepada penggugat Rp 70,5 triliun," tutur Sunandiantoro dalam keterangan tertulis.

Pilihan Editor: Puan Bantah Hubungan Jokowi dengan PDIP Memanas

Advertising
Advertising

Berita terkait

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

1 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

1 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

5 jam lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

8 jam lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

15 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

19 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

19 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

19 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

21 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

22 jam lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya