Sidang Praperadilan Karen Agustiawan, Saksi Ahli Jelaskan Aturan Penetapan Bukti Kerugian Negara

Reporter

Bagus Pribadi

Selasa, 31 Oktober 2023 16:05 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan perihal penetapan tersangka dengan agenda meminta keterangan saksi dari KPK Selasa 31 Oktober 2023. TEMPO/Bagus

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK masih berlanjut. Pada Selasa, 31 Oktober 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah menggelar sidang mengenai keterangan saksi ahli yang diajukan KPK.

Ada dua orang saksi yang dihadirkan, yakni Taufik Rahman selaku Dosen Hukum Pidana Korupsi di Universitas Airlangga dan Hendra Sukmana selaku Pegawai BUMN Pertamina yang aktif berkegiatan audit akuntansi.

Dalam memberikan keterangan sebagai ahli hukum, Taufik Rahman menjelaskan cara kerja KPK berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU KPK dalam penetapan alat bukti kerugian negara, khususnya terhadap Karen Agustiawan.

“Soal kerugian negara, ada keputusan dalam UU KPK bahwa dimungkinkan untuk mendapatkan alat bukti lebih cepat. Sementara di instansi lain hanya di ranah penyidikan,” katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurut Taufik, keputusan Pasal 44 UU KPK barang bukti dimaknai sebagai yang harus dihitung dan ada perhitungannya. “Dalam rangka penyelidikan itu sudah pernah dihitung,” katanya.

Advertising
Advertising

Hal ini katanya berbeda dengan BPK, yang tidak mungkin menghitung di tahap penyelidikan karena menurut UU harus dilakukan di penyidikan. Sementara KPK bisa menentukan adanya kerugian negara berdasarkan temuannya, juga bisa melakukan konsultasi dengan instansi terkait dengan adanya kerugian negara.

“Jadi tak harus dilakukan di penyidikan, dalam penyelidikan juga bisa. Karena dalam praktiknya KPK memang dalam melakukan penetapan tersangka selalu di awal penyidikan,” kata Taufik.

Menurut Taufik, praktik yang dilakukan KPK merupakan bentuk keputusan peraturan internal KPK itu sendiri. “Ketika suatu perkara sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup maka mereka akan menetapkan tersangka dan biasanya dilakukan di awal,” ujarnya.

Hal inilah yang dikatakan Taufik berbeda dengan penetapan tersangka di instansi lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan dalam menetapkan status tersangka tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan gugatan praperadilan Karen Agustiawan terhadap KPK harus ditolak. Alasannya, kata dia, penetapan status tersangka sudah sesuai mekanisme.

“KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik. Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud di tolak,” ujar Ali saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Oktober 2023.

Pilihan Editor: Hadirkan 121 Bukti, KPK Minta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan

Berita terkait

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

12 menit lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

1 jam lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

2 jam lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

2 jam lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

2 jam lalu

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

3 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

3 jam lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

4 jam lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

4 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya