Buntut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

Reporter

Ihsan Reliubun

Editor

Amirullah

Selasa, 31 Oktober 2023 07:24 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan konferensi pers terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Ruang Konferensi Pers KPU RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Sementara itu, KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon Capres-Cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp 70,5 triliun karena diduga melakukan pelanggaran hukum. Perbuatan melawan hukum itu menjadi dasar gugatan atas lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.

"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami akan hadiri sidangnya," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di pelataran gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.

Gugatan itu diajukan oleh Brian Demas Wicaksono. Brian adalah akademisi, dosen, yang melayangkan tuntutan kepada institusi yang dipimpin Hasyim itu. Gugatan tersebut menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI-2023. "Kalau ada panggilan dari pengadilan kami pelajari dulu, saya belum bisa komentar," ujar Hasyim.

Putusan MK itu menyangkut batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah. Setelah diputuskan pada 16 Oktober lalu, KPU langsung mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menjalankan putusan MK tersebut. Surat itu dikeluarkan KPU pada 17 Oktober lalu.

Adapun gugatan Rp 70,5 triliun karena KPU dianggap melanggar aturan. Dugaan pelanggaran itu karena disebut meloloskan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, pendaftaran Gibran diterima KPU tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Selain itu, putusan MK yang dianggap membuat jalan pintas agar Gibran dicalonkan sebagai pasangan Prabowo itu dianggap melanggar kode etik. Kini dugaan melanggar kode etik tengah ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Ketua MK Anwar Usman menjadi terlapor karena dianggap memiliki konflik kepentingan dalam putusan Nomor 90 Tahun 2023, itu. Anwar adalah paman Gibran, Wali Kota Solo.

Gugatan kepada KPU didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.

Pilihan Editor: Makan Siang Bareng Jokowi, Anies Baswedan Pesan Soal Netralitas di Pemilu 2024

Berita terkait

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

1 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

2 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

20 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

20 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

2 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya