Besok, KPU Temui DPR Bahas Revisi PKPU Tindaklanjut Putusan MK

Reporter

Ihsan Reliubun

Senin, 30 Oktober 2023 19:36 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari, mengatakan KPU akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Rapat itu membahas rencana revisi Peraturan KPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Selasa besok, 31 Oktober 2023 akan digelar rapat dengar pendapat dan konsultasi antara KPU, Komisi II DPR, dan pemerintah," kata Hasyim seusai melantik anggota KPU dari berbagai daerah di pelataran gedung KPU, Senin sore, 30 Oktober 2023.

Sebelumya disampaikan KPU berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang batas usia minimum bakal calon presiden dan calon wakil presiden itu. PKPU yang akan diubah ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun. Revisi ini buntut dari putusan MK Nomor 90 2023. Sebelumnya, KPU hanya mengeluarkan surat dinas kepada seluruh partai politik untuk mengikuti isi putusan MK tersebut. Surat itu diterbitkan sehari setelah putusan MK atau 17 Oktober 2023.

Muncul sejumlah kritik. Pertama, soal putusan itu dianggap bermasalah sehingga KPU tidak perlu terburu-buru menindaklanjuti putusan MK itu. Kedua, KPU diminta berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Komisi II DPR dalam pembahasan isi pasal capres-cawapres tersebut.

Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu sudah lebih dulu bertemu membahas rencana revisi itu pada 24 Oktober lalu.

"Setelah itu harmonisasi, membuat peraturan perundang-undangan dengan DPR," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober lalu.

Pilihan Editor:
Putusan MK Berkekuatan Tetap, Idham Sebut KPU Cukup Terbitkan Surat Edaran

Berita terkait

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

3 jam lalu

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

5 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

6 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

6 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

9 jam lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

10 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

12 jam lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

20 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

22 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

23 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya