Mahfud MD Sebut Menteri Tak Perlui Mundur saat Maju Pilpres, Cukup Cuti
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 29 Oktober 2023 18:26 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Mahfud MD merespons soal aturan menteri yang maju dalam atau Pilpres 2024. Ada dua menteri yang maju dalam Pilpres 2024 yaitu Mahfud MD dan Prabowo Subianto.
"Kita jalan sesuai dengan peraturan saja," kata Mahfud di sela menghadiri konsolidasi relawan di Yogyakarta Minggu sore 29 Oktober 2023.
Mahfud mengatakan seorang menteri tidak diharuskan berhenti menjabat lantaran menjadi calon wakil presiden (cawapres). Mahfud menyatakan akan terus menjadi menteri dan hanya perlu mengambil cuti saat ada agenda kampanye.
Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ri sebelumnya juga mengatakan Mahfud tidak perlu mengundurkan diri sebagai jabatan menteri.
Hasyim menyebut Mahfud cukup dengan melengkapi surat izin dari Presiden.
"Semula di UU Pemilu menteri atau penjabat setingkat menteri kalau mau mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri. Kini cukup melengkapi surat izin dari Presiden," kata Hasyim saat ditemui di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2023.
Hasyim mejelaskan ketentuan ini merupakan perubahan setelah adanya putusan MK. Surat izin itu serupa dengan surat izin kepala daerah.
"Surat izinnya kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari Presiden," kata Hasyim.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Mahfud MD soal Dukungan dari Keluarga Gus Dur di Pilpres 2024: Energi Baru