Kabar Terbaru soal Gibran dan Kartu Tanda Anggota PDIP

Minggu, 29 Oktober 2023 15:41 WIB

Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menyapa santri Ponpes Darussalam saat safari politik di Watucongol, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 28 Oktober 2023. Menurut Gibran kunjungan tersebut merupakan safari politik pertamanya di Jawa Tengah sejak mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subiyanto. ANTARA FOTO/Anis Efizudin

TEMPO.CO, Boyolali - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku telah mendapatkan pesan WhatsApp dari Ketua DPC PDIP FX Hadi Rudyatmo terkait pengembalian kartu tanda anggota (KTA) milik Gibran.

Namun putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengatakan belum mengembalikan KTA PDIP miliknya ke DPC PDIP Kota Solo sebagaimana saran Rudy, sapaan FX Hadi Rudyatmo, selaku ketua DPC PDIP Kota Solo.

"(KTA-nya sudah dikembalikan?) Belum," jawab Gibran singkat, saat ditemui awak media seusai mengunjungi sanggar kesenian Padepokan Turonggo Seto di Dukuh Salam, Desa Samiran, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu kemarin, 28 Oktober 2023.

Bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto itu lantas menyebut akan mengatur pertemuan dengan Rudy.

"Kok takone yo kui terus. Sesok aku mlebu kantor mbok takoni kui meneh. (Kok ditanyakan terus? Besok saya masuk kantor ditanyain lagi?) Nanti kami atur, ya. Lha ngopo to memang (memangnya ada apa?)" ucap Gibran balik bertanya.

Advertising
Advertising

Lantas, saat dimintai kepastian kapan akan diadakan pertemuan dengan Rudy tersebut, Gibran menjawab nanti diagendakan. "Nanti, nanti," jawabnya.

Pesan dan surat Rudy ke Gibran

Sebelumnya, Rudy mengatakan telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Gibran. Pesan itu, kata Rudy, telah diterima oleh ajudan Gibran.

Rudy juga akan menulis surat permohonan kepada Gibran agar mengembalikan KTA PDIP sekaligus membuat surat pengunduran diri sebagai kader PDIP.

"Saya nanti akan menulis surat yang akan saya serahkan kepada Mas Wali (Gibran Rakabuming). Mau ditanggapi ya bersyukur, tidak (ditanggapi) ya sudah," kata Rudy saat ditemui di kediamannya di Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jumat, 27 Oktober 2023.

Mantan Wali Kota Solo itu menjelaskan surat untuk Gibran itu karena tidak ingin Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri maupun Presiden Jokowi dinilai bermain dua kaki.

"(Surat) isinya ya mestinya supaya dua-duanya tidak dinilai, dikira bermain dua kaki. Suratnya isinya adalah mohon mengembalikan KTA PDIP dan membuat surat pengunduran diri. Ini aman semua nanti. Pak Jokowi tidak dinilai bermain dua kaki, Ibu tidak dinilai juga bermain dua kaki," ungkap dia.

Selanjutnya: PDIP beri kesempatan Gibran

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

1 jam lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

9 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

11 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

12 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

12 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

13 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

13 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya