Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

Sabtu, 28 Oktober 2023 20:05 WIB

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Genap setahun lalu, pada 27-28 Oktober 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pekan kedua kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs. Lantas apa saja hasil sidang tersebut?

Pada Kamis, 27 Oktober 2022, sidang yang digelar terkait perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Agendanya pemeriksaan saksi dari JPU. Kemudian pada Jumat, 28 Oktober 2022, sidang perkara obstruction of justice kembali digelar dengan terdakwa Arif Rachman Arifin. Agendanya pembacaan eksepsi.

Kilas balik sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Kamis, 27 Oktober 2023.

Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis, 27 Oktober 2022. Adapun agenda sidang lanjutan ini yaitu sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Terdakwa yang disidang adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Hendra dan Agus dituding menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri kediaman Sambo. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, Hendra dan Agus disebut berperan dalam penggantian DVR kamera pemantau yang merekam semua kejadian di rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

Agus orang pertama yang dihubungi Hendra. Dia diperintahkan untuk menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus Kilometer 50. Perintah Hendra saat itu agar Acay mengamankan CCTV di sekitar rumah Sambo sesuai arahan mantan Kadiv Propam Polri itu. Karena Acay sedang di Bali, Agus lantas meminta Irfan Widyanto untuk menjalankan misi tersebut. Agus juga memerintahkan Irfan mengambil DVR CCTV untuk diganti baru.

Adapun sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra dan Agus menghadirkan tujuh orang saksi. JPU mengatakan, awalnya menghadirkan 10 saksi, namun tiga lainnya berhalangan. Saksi hadir yaitu sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga Abdul Zapar dan Marzuki, teknisi pemasangan CCTV Supriyadi, serta empat polisi yakni Tomsher Christian Natal, Acay, Munafri Bahtiar, dan Aditya Cahya. Tiga saksi berhalangan hadir: pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung, ketua RT Seno, dan pekerja harian lepas Divisi Propam Polri Ariyanto.

Penyidik siber Komisaris Heri, yang memeriksa barang bukti, mengatakan kepada saksi Aditya Cahya bahwa terdapat tiga unit Digital Video recorder atau DVR CCTV yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Namun dalam DVR itu tak ditemukan data elektronik apa pun. Aditya yang merupakan Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, kemudian membuat laporan barang bukti hilang setelah mengetahui data DVR CCTV kosong dan tak dapat diakses.

Dalam kesaksiannya, Aditya menyatakan, setelah masalah ini mencuat ke publik, pihaknya lalu menelusuri CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga yang menyorot ke rumah dinas Sambo. Awalnya, polisi menyatakan CCTV tersambar petir sehingga tak ditemukan rekamannya. “Makanya kami mendalami terkait dengan ke mana CCTV ini,” kata Aditya. Berdasarkan penelusuran tim, CCTV tersebut memang sempat tersambar petir. Akan tetapi DVR-nya tidak.

Kilas balik sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pembacaan eksepsi, Jumat, 28 Oktober 2022

Selanjutnya, pada Jumat, 28 Oktober 2022, dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Arif Rachman Arifin dinilai hanya berada pada tempat dan waktu yang salah. Hal itu disampaikan pengacara Arif, Junaedi Saibih. Junaedi mengatakan hal itu berdasarkan fakta dan kronologi yang tertulis dalam surat dakwaan jaksa. Arif disebut telah mencoba mengkonfirmasi soal rekaman CCTV di rumah dinas Sambo. Dalam rekaman itu, Arif melihat Yosua masih hidup ketika Sambo tiba di TKP.

“Sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.

Namun Ferdy Sambo malah menyatakan rekaman yang dilihat Arif keliru. Sambo berkeras cerita versinya lah yang benar bahwa dia tiba di TKP saat Brigadir J telah tewas karena tembak menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sehingga, kata Junaedi, tidak mungkin Arif mengetahui fakta atau kronologi kejadian yang sebenarnya terjadi di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.

“Apalagi mempunyai niat yang sama dengan Ferdy Sambo untuk menyembunyikan pembunuhan,” kata Junaedi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya di PN Jaksel pada Senin, 17 Oktober 2022, Arif bersama AKBP Ridwan Soplanit, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto, disebut menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan rekaman Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB. Mereka menonton rekaman di rumah Ridwan Soplanit yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan.

“Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriyansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo,” ungkap JPU.

JPU mengatakan Arif kaget melihat Yosua masih hidup karena berbeda dengan kronologi yang dibeberkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Brigadir J disebut telah tewas saat Sambo tiba, sementara rekaman itu menjelaskan sebaliknya. Rekaman itu juga membantah pernyataan Ferdy Sambo tentang tembak-menembak.

Arif kemudian keluar rumah Ridwan dan menelepon Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Ia menceritakan apa yang ia lihat dalam rekaman kepada Hendra. Mendengar suara Arif gemetar dan ketakutan, Hendra menenangkan dan memintanya menghadap dirinya dan Sambo. Arif lalu menjelaskan kepada Sambo bahwa ia melihat Yosua masih hidup ketika Sambo datang ke rumah dinas.

Padahal, menurut keterangan Sambo dan Polres Jakarta Selatan, terjadi peristiwa tembak-menembak pada rentang waktu tersebut. Sambo mengatakan rekaman itu keliru dan emosi kepada Arif karena tidak mempercayainya. “Masa kamu tidak percaya sama saya,” kata Sambo emosi. Sambo kemudian mengancam empat orang tersebut agar tidak membocorkan rekaman dan meminta mereka memusnahkan rekamannya.

Arif Rachman Arifin tidak berani menatap mata Sambo saat percakapan mengenai rekaman tersebut. Setelah itu Arif memerintahkan Baiquni Wibowo untuk menghapus semua rekaman CCTV itu yang berada di dalam laptopnya. Baiquni sempat meminta waktu untuk mencadangkan sejumlah data dalam laptop itu sebelum memformat ulang. Selesai mencadangkan data, Baiquni menyerahkan laptop itu kepada Arif Rachman Arifin yang kemudian mematahkannya dengan tangan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Apa Itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo?

Berita terkait

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

11 jam lalu

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

Ada lima klaster yang menjadi objek pengamanan selama KTT World Water Forum, yaitu Nusa Dua Utara, Nusa Dua Selatan, Jimbaran, Kuta, dan Sanur.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

3 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

5 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

7 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

15 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

16 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

16 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

17 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

17 hari lalu

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

Anggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewa dalam mobil Alphard. Apa penyebab kematiannya? Berikut kronologi tewasnya Brigadir RA?

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

18 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya