MKMK Diminta Tuntaskan Laporan soal Dugaan Nepotisme Ketua MK yang Jadi Keresahan Publik

Reporter

Yuni Rohmawati

Sabtu, 28 Oktober 2023 18:31 WIB

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Wahiduddin Adams (kiri), Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih (kanan) saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat digelar dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Perindo Michael Victor Sianipar menganggap laporan masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu merupakan laporan yang mesti ditanggapi dengan serius lewat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Diketahui, beberapa waktu lalu 16 Guru Besar Tata Negara yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kemudian ada berbagai organisasi masyarakat sipil seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Indonesian Corruption Watch (ICW), dan juga IM57+ juga turut menyuarakan kritik terhadap kondisi peradilan dan dugaan conflict of interest serta nepotisme.

Menurut Michael, laporan yang ada cukup banyak dan sangat serius, dan telah mengakibatkan keresahan publik yang besar. Jika tidak terjawab tuntas, keresahan yang diutarakan kalangan ahli hukum tata negara dan masyarakat sipil ini berpotensi mengikis secara mendalam kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang ada di Indonesia.

“Kalau isu ini tidak tuntas terjawab, kepercayaan publik terhadap Negara akan turun drastis, dan ini berpotensi menjadi ancaman bagi stabilitas berbangsa bernegara ke depan,” kata Michael dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

Advertising
Advertising

Menurut Michael, Krisis kepercayaan yang ada sekarang sudah masuk ke ranah konstitusi dan pembatasan. Saat ini, Menurutnya publik menyoroti situasi di MK dan menaruh harapan agar MKMK bisa melakukan klarifikasi dengan adil dan tuntas.

“Konsep republik demokratis konstitusional itu erat dengan prinsip (separation of power) dan juga prinsip (checks and balances). Dasar negara kita, yaitu UUD, ditulis untuk mencegah penyelewengan kekuasaan ataupun praktik kolusi dan nepotisme di lembaga tertinggi negara. Publik berhak diberikan klarifikasi agar krisis kepercayaan ini bisa terjawab,” tambah Michael.

Michael juga menyoroti adanya Hakim Konsititusi yang terang-terangan menyatakan sedang berkabung. Bagi Michael, ini adalah indikasi kuat ada sesuatu hal luar biasa yang membuat negara sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.

“Saya harap MKMK serius menjawab ini, dan menelusuri apakah MK telah berlaku profesional dan independen, atau apakah seperti dugaan para pelapor bahwa telah terjadi penyelewengan kekuasaan dan nepotisme di lembaga-lembaga tertinggi negara terhadap situasi di MK hari ini. Semoga ini semua bisa dijawab MKMK,” kata Michael.

Michael berharap dugaan nepotisme yang melibatkan penguasa tidak benar. Namun, dugaan adanya praktik nepotisme dan pelanggaran etika dalam memutuskan urusan negara dan konstitusional harus dijawab tuntas.

Michael juga mengatakan publik perlu diyakinkan benar atau tidaknya isu yang berkembang luas ini untuk mengakhiri kontroversi dan keresahan masyarakat.

“Undang-Undang Dasar mengatur batasan kekuasaan setiap lembaga tinggi negara. Kalau sampai ada kolusi yang mendiskreditkan konstitusi, atau perbuatan tercela bahkan pengkhianatan terhadap negara, ada mekanisme di UUD untuk menyikapi itu. Semua lembaga tinggi negara, mau itu lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, semua tunduk pada UUD kita,” jelas Michael.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK mulai melakukan rapat perdananya pada Kamis, 26 Oktober 2023. Majelis itu baru dilantik pada Selasa, 24 Oktober 2023 khusus untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah. Pasal ini awalnya mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menambahkan frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".

Hal ini pun lantas menimbulkan polemik di masyarakat. MK dinilai melakukan upaya mengubah UU demi meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menanggapi tudingan adanya konflik kepentingan dalam memutuskan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dianggap meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. "Kami bersedia bekerja sebagai hakim konstitusi berdasarkan hukum acara. Dan kami hanya tunduk kepada konstitusi serta kami hanya takut kepada Tuhan yang Maha Kuasa sesuai ira-ira putusan," kata Anwar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Paman Gibran itu menjelaskan terlepas dari sebuah putusan, tentu saja sulit menghindari adanya pro dan kontra. "Jangankan di teman-teman media, di kalangan hakim konstitusi sendiri saja ada perbedaan pendapat," ujar dia.

Dalam perbedaan pendapat, Anwar Usman mengatakan tersedia dissenting opinion (pendapat berbeda) dan concurring opinion (alasan berbeda) yang dibolehkan dalam hukum acara serta ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, kritik itu berfungsi untuk perbaikan diri sendiri dan MK.

Anwar Usman mengatakan kritik dan saran dari publik sebagai obat untuk perbaikan lembaga hukum yang dia pimpin itu. "Sepahit apa pun, kritik dan saran itu bagi saya sendiri adalah obat. Karena tidak ada semua obat manis," ujarnya.

Menurut dia, tidak semua keterangan perihal pertanyaan publik soal dugaan konflik kepentingan akan dijawab. Anwar Usman menyerahkan itu semua keputusan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menjelaskan, setiap putusan yang dikeluarkan hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada bangsa dan masyarakat. Paling utama, kata dia, keputusan itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. "Dalam semua perkara apa pun, alhamdulillah itu saya lakukan sampai hari ini," ucap dia.



Pilihan Editor: CALS Minta Anwar Usman Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

1 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

2 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

2 hari lalu

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

3 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

3 hari lalu

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

Mantan Ketua MK menyebut revisi UU MK akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi isra dan Enny Nurbaningsih.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

3 hari lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya