Kejagung Tunggu Izin Presiden Periksa Pejabat BPK dalam Kasus Korupsi BTS

Reporter

Yuni Rohmawati

Sabtu, 28 Oktober 2023 14:20 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan sedang menunggu izin Presiden Jowo Widodo atau Jokowi untuk memeriksa pejabat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam dugaan penerimaan aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kami sedang menunggu ijin Presiden untuk memeriksa yang bersangkutan, karena status beliau adalah pejabat negara," kata Ketut Sumendana saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus korupsi BTS 4G terutama perihal aliran dana yang belum terang dalam kasus ini termasuk dana yang disalurkan ke BPK melalui tangan Pegawai Swasta asal Surabaya, Rusli Sadikin. Kasus aliran dana ke BPK perlahan terang setelah ditangkapnya Sadikin Rusli atau SR yang berperan sebagai kurir penyambung dalam upaya penutupan kasus yang diserahkannya ke Pejabat BPK.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan serta pemeriksaan di Jaksa Agung Jawa Timur pada Pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dibawa ke Jakarta untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan fakta dan penyesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik menetapkan status SR dari saksi menjadi tersangka pada Ahad, 15 Oktober 2023.

Advertising
Advertising

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Tersangka SR dilakukan penahanan dj Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumenda dalam siaran tertulis pada Ahad, 15 Oktober 2023.

Sadikin Rusli berperan sebagai orang yang menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari tersangka Windi Purnama (WP) yang diduga diberikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus.

Kronologi dana mengalir ke BPK

Saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama, mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.

Windi mengatakan penyerahan dana itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

"Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan oleh melalui perintah Pak Anang sebanyak Rp 40 mliiar," kata Windi Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 26 September 2023.

Windi Purnama menjadi saksi mahkota untuk Anang Achmad Latif, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate dan Staf Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Uang diambil dari kantor Irwan Hermawan

Windi menceritakan, dana itu disiapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan. Dia menyatakan mengambil uang tersebut dari bilik kabinet di kantor Irwan.

"Saya menyiapkan uangnya bersama Pak Irwan di bilik kabinet (tempat penyimpanan dana kasus dugaan korupsi BTS)," tutur Windi.

Dimasukkan kedalam tas koper, Windi menghatarkan uang tersebut dengan sopir ke parkiran Hotel Grand Hyatt.

"Saya antar dengan sopir, uangnya saya masukkan ke tas koper," kata Windi.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri tampak heran karena uang sebesar itu diserahkan secara tunai. Dia pun mempertanyakan apakah uang tersebut diserahkan dalam bentuk rupiah atau dolar. Windi pun mengatakan jika uang tersebut gabungan mata uang asing.

"Uangnya berbentuk dolar Amerika dan dolar Singapura. Lalu di kurs-kan menjadi rupiah senilai Rp 40 miliyar," kata Windi.

Pilihan Editor: Daftar Tuntutan JPU terhadap Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto

Berita terkait

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

1 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

1 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

1 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

5 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

5 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

6 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

10 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

19 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

20 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

20 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya