CALS Minta Anwar Usman Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Reporter
Magang KJI
Editor
Febriyan
Jumat, 27 Oktober 2023 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan guru-guru besar dan pengajar fakultas hukum, terutama hukum tata negara dan hukum administrasi negara, atau yang disebut Constitutional and Administrative Law Society (CALS), mengajukan laporan ke Majelis Kehoramatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggadan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim Anwar Usman pada Rabu, 26 Oktober 2023. Violla Reininda, perwakilan dari CALS, menyatakan mereka berharap MKMK bisa bersikap tegas.
"Memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” kata Violla saat dijumpai di MK, Rabu, 26 Oktober 2023.
4 poin aduan
Violla menyatakan pihaknya mengajukan empat point dalam laporan tersebut. Point pertama, kata Violla, berkenaan dengan potensi conflict of interest atau konflik kepentingan dari Anwar ketika memeriksa dan mengadili gugatan uji materi soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden nomor 90. Anwar merupakan ipar dari Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.
“Memberi ruang kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu wali kota solo Gibran Rakabuming Raka,” ujar Violla
Point kedua adalah berkaitan dengan kepemimpinan Anwar dalam memeriksa dan juga memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden tersebut. Anwar disebut tak menaati hukum acara
“Tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, dilakukan secara buru-buru,” kata Violla.
Selanjutnya, Anwar juga dinilai salah ketika mengambil keputusan dalam kasus itu, terutama soal adanya dua hakim yang mengajukan alasan berbeda atau concurring opinion. Menurut CALS, dua hakim tersebut bukan melakukan concurring opinion tetapi melakukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan mahkamah konstitusi,” ujarnya.
Point terakhir dalam tuntutan CALS kepada Anwar Usman ialah berkenaan dengan komentar yang dilontarkannya pada saat mengisi kuliah umum di Semarang
“Beliau memberikan komentar tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” kata Violla.
CALS berharap perkara yang mereka ajukan dapat diperiksa secara objektif oleh MKMK.
Selanjutnya, MKMK dibentuk setelah munculnya polemik putusan batas usia capres dan cawapres
<!--more-->
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibentuk pada Senin malam lalu, 23 Oktober 2023. Pembentukan MKMK ini dilakukan setelah putusan soal batas usia capres dan cawapres mendapatkan sorotan.
Dalam putusannya, MK menyatakan batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu membuat Gibran yang masih berusia 36 tahun bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024 karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Gibran belakangan didapuk sebagai calon wakil presiden untuk mendamping Prabowo Subianto.
Pengamat sekaligus praktisi hukum Denny Indrayana menilai keberadaan Anwar yang ikut memutus perkara itu melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 5.
Dalam pasal itu, menurut Denny, jelas disebutkan bahwa seorang hakim tak boleh ikut memutuskan perkara jika memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai MK melampaui kewenangannya dengan memutuskan uji materi itu. Mereka menilai MK seharusnya menolak gugatan tersebut karena pengaturan batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy.
MKMK sendiri terdiri dari 3 orang. Mereka adalah eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Anggota Dewan Etik periode 2017-2020 Bintan R Saragih, dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
ADVIST KHOIRUNIKMAH