KPU Berencana Revis PKPU Hasil Putusan MK

Kamis, 26 Oktober 2023 10:32 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan KPU tentang batas usia minimum bakal calon presiden dan calon wakil presiden. "Ada rencana mengubah PKPU," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Peraturan KPU yang akan diubah ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun. Revisi ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XXI/2023.

Hasil uji materi UU Pemilu yang diputuskan pada 16 Oktober lalu di MK, mendapat tambahan frasa "pernah menjabat kepala daerah". Sehingga capres-cawapres di bawah 40 tahun dibolehkan dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.

Sebelumnya, KPU hanya mengeluarkan surat dinas kepada seluruh partai politik untuk mengikuti isi putusan MK tersebut. Surat itu diterbitkan sehari setelah putusan MK atau 17 Oktober 2023. Banyak kritik berdatangan. Pertama, soal putusan itu dianggap bermasalah sehingga KPU tidak perlu terburu-buru menindaklanjuti putusan MK itu.

Kedua, KPU diminta berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Komisi II DPR dalam pembahasan isi pasal capres-cawapres tersebut. Rahmat mengatakan, kini KPU sedang membahas persiapan revisi pasal tersebut.

Pertemuan antara Bawaslu dan KPU membahas pengubahan pasal batas usia itu berlangsung pada Selasa, 24 Oktober 2023. "Setelah itu harmonisasi, membuat peraturan perundang-undangan dengan DPR," tutur Rahmat.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, mengatakan rencana perubahan pasal batas usia ini akan berlanjut. Kini, KPU baru mengirim surat konsultasi kepada DPR. "Iya, kita sudah mengajukan surat konsultasi ke Komisi II kemarin. Kita responsiflah," kata Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik itu, Rabu, 25 Oktober 2023.

Sebelumnya KPU urung membuat rumusan perubahan PKPU sesuai putusan MK. Lembaga penyelenggara itu hanya mengirim surat dinas kepada parpol untuk menjalankan keputusan itu. KPU berpegang pada Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, berbunyi:

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)".

Ketua KPU Hasyim Asy'ari berdalih penundaan revisi itu terjadi karena tidak ingin terburu-buru dan bertahap dalam mengubah isi pasal tersebut. "Ojo kesusu, ojo grusa-grusu," kata Hasyim di halaman kantor KPU, kemarin.

Pilihan Editor: Selain Batas Usia Capres-Cawapres, Ini 4 Putusan MK Lain yang Kontroversial

Berita terkait

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

11 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

12 jam lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

14 jam lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

16 jam lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

18 jam lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

23 jam lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 hari lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

1 hari lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

1 hari lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya