12 Pelapor Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Pastikan Hadiri Undangan MKMK Hari Ini

Kamis, 26 Oktober 2023 09:55 WIB

Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru dilantik Bintan R. Saragih (kedua kiri), Jimly Asshiddiqie (ketiga kiri), dan Wahiduddin Adams (ketiga kanan) menandatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan disaksikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK Heru Setiawan (kiri) di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi membentuk MKMK terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi dengan anggota Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah menerima Panggilan Rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), melalui surat panggilan No. 2219/MKMK/10/2023, pada Rabu, 25 Oktober 2023 terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi. Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Salestinus, beserta 12 pelapor lainnya, akan menghadiri agenda rapat MKMK pada Kamis, 26 Oktober 2023.

“Dengan agenda untuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan 12 laporan (pelapor)," ujar Petrus dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Oktober 2023. Ke-12 pelapor itu terdiri atas Furqan Jurdi, DPP. ARUN, Ahmad Fatoni (Advokat LISAN), Perekat Nusantara & TPDI, PBHI, Andy, Denny Indrayana, Gagum Ridho Putra dkk., Roynal Christian Pasaribu, Johan Imanuel, dkk., Nur Rahman, dan Bandot D. Malera.

Agenda rapat yang nantinya akan dibahas adalah mengenai laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. “Guna menentukan laporan atau temuan dilanjutkan pemeriksaan atau tidak dilanjutkan pemeriksaan,” kata Petrus.

Meski begitu, Petrus menyayangkan Ketua Hakim MK Anwar Usman tidak tertera dalam surat panggilan. “Namun demikian sangat disesalkan karena di dalam surat panggilan itu tidak sebutkan nama Anwar Usman, selaku Hakim Terlapor apakah akan diklarifikasi bersamaan atau tidak," ujarnya.

Agar temuan pemeriksaan terkait dugaan kode etik MK dapat dilanjutkan, Petrus meminta dukungan dan pengawasan dari masyarakat. Karena bagaimana pun, kata Petrus, MKMK ini dibentuk dan dilantik serta diambil sumpahnya oleh Ketua MK Anwar Usman. “Sementara dalam waktu yang bersamaan Anwar Usman adalah Hakim Terlapor yang akan diperiksa oleh MKMK,” ujar Petrus.

Advertising
Advertising

Petrus menekankan permasalahan ini menyangkut persoalan legitimasi dan kredibilitas serta muruah serta keluhuran martabat dari MK itu sendiri. “Karena putusan MKMK ini sangat menetukan eksistensi MK sebagai pelaku Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka, sesuai pasal 24 UUD 1945, MKMK harus menyelamatkan MK yang tersandera oleh Nepotisme, yang menurut Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK bahwa MK sekarang berada pada titik nadir.”

Adapun yang menandatangani surat panggilan adalah Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK dan tembusannya disampaikan kepada Wahiduddin Adams (Anggota MKMK) dan Bintan Saragih (Anggota MKMK), yang merujuk pada ketentuan pasal 20 ayat (2), Peraturan MK No. 1 tahun 2023, tentang MKMK.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Hari Ini Majelis Kehormatan MK Sidang Perdana Panggil 10 Pelapor, Berikut Profil 3 Anggota MKMK

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

17 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

18 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

21 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

23 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

23 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya