Daftar Tuntutan JPU terhadap Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto

Kamis, 26 Oktober 2023 08:19 WIB

Terdakwa Anang Achmad Latif, terdakwa Johnny G Plate dan terdakwa Yohan Suryanto (dari kiri ke kanan) menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bersama eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu kemarin, 25 Oktober 2023.

Ketiganya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Berikut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa yang dilansir dari Tempo.

Tuntutan untuk Johnny

Sebelumnya, JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny bersama-sama para terdakwa lainnya dianggap sengaja mengatur proyek pembangunan BTS agar dimenangkan oleh konsorsium tertentu.

Selain itu, Johnny juga dinilai terbukti menerima uang senilai total Rp 17,8 miliar dari berbagai pihak yang berhubungan dengan proyek tersebut.

Advertising
Advertising

JPU menuntut Johnny dengan pidana kurungan penjara selama 15 tahun. Selain itu, Johnny juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU membacakan amar tuntutan, Rabu kemarin, 25 Oktober 2023.

Tuntutan untuk Anang Latif

Sementara eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dituntut dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sama seperti Johnny, Anang juga diharuskan membayar uang pengganti satu bulan setelah keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga meminta agar harta benda Anang disita jika dia tak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta Anang tak mencukupi uang pengganti, jaksa meminta agar majelis hakim menggantinya dengan pidana kurungan penjara selama 9 tahun.

Selanjutnya: Tuntutan untuk Yohan Suryanto

<!--more-->

Tuntutan untuk Yohan Suryanto

Eks Tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto, mendapatkan tuntutan paling ringan. JPU hanya menuntut Yohan dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun ditambah uang pengganti Rp 399 juta dan denda Rp 250 juta.

Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.

JPU menilai Johnny Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan BTS oleh Bakti Kominfo ini. Mereka dinilai melakukan pemufakatan jahat sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 8,2 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kesempatan Johnny Cs untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan JPU yang dibacakan pada Rabu kemarin, 25 Oktober 2023. Sidang pembacaan pleidoi itu akan digelar pekan depan, Rabu, 1 November 2023.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Johnny G. Plate Sebut Tuntutan Jaksa Tak Masukkan Fakta Sidang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

4 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

5 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

27 hari lalu

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

51 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

51 hari lalu

Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

51 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

54 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

54 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis kepada Windi Purnama dalam kasus korupsi BTS 4G tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

55 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya