Kuasa Hukum Johnny G. Plate Sebut Tuntutan Jaksa Tak Masukkan Fakta Sidang

Rabu, 25 Oktober 2023 22:11 WIB

Terdakwa eks Menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Informasi (Bakti) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023. Dalam perkara ini mantan Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate, didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo saat menjabat Menteri Kominfo. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Dion Pongkor menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023, hanya ditulis ulang dari surat dakwaan.

"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Dion melalui keterangan tertulis, Rabu 25 Oktober 2023.

Dion mengatakan, dalam persidangan, jaksa tak bisa membuktikan tudingan soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya. Dia pun menilai sejak awal kasus ini dipaksakan.

Hal itu dia lihat karena Kejaksaan Agung tak mengantongi audit saat penetapan Johnny sebagai tersangka pada 17 Mei 2023. Selain itu, Dion juga menyoroti pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 15 Mei 2023 yang menyatakan Kejaksaan Agung belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh politikus Partai NasDem tersebut.

"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.

Advertising
Advertising

"Kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada Apa? Biar nanti masyarakat yang menilai dan menyimpulkan," kata dia.

Dion pun lantas mempertanyakan mengapa amar tuntutan jaksa dalam persidangan Rabu, 25 Oktober 2023, masih menyalin dakwaan tanpa memasukkan fakta persidangan.

"Semua yang dinyatakan, yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion.

Tuntutan terhadap Johnny

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai Johnny G. Plate secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny bersama-sama para terdakwa lainnya dianggap sengaja mengatur proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) agar dimenangkan oleh konsorsium tertentu. Selain itu, Johnny juga dinilai terbukti menerima uang senilai total Rp 17,8 miliar dari berbagai pihak yang berhubungan dengan proyek tersebut.

Jaksa pun menuntut Johnny dengan pidana kurungan penjara selama 15 tahun. Selain itu, Johnny juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa membacakan amar tuntutan, Rabu 25 Oktober 2023.

Selain Johnny G. Plate, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Keduanya mendapatkan tuntutan lebih rendah dari Johnny.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

6 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

11 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

2 hari lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

3 hari lalu

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Indira Chunda Thita, putri Syahrul Yasin Limpo, memulai karir politik di PAN sebelum melompat ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya