Johnny G. Plate Cs Akan Jalani Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Pekan Depan

Rabu, 25 Oktober 2023 19:55 WIB

Terdakwa Johnny G Plate bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. Eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kesempatan Johnny G. Plate dan kawan-kawan untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa yang dibacakan hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023. Sidang pembacaan pledoi itu akan digelar pekan depan Rabu, 1 November 2023.

"Ini baru tuntutan pidana, saudara terdakwa dan penasihat hukumnya diberikan hak untuk membela diri atau pledoi, kami berikan waktu 1 minggu," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat memimpin sidang, Rabu 25 Oktober 2023.

Fahzal mengatakan, sidang pekan depan akan digelar sejak pagi pukul 09.00 WIB dengan teknis para terdakwa menyampaikan pledoi satu persatu dimulai dari Anang Achmad Latif, Johnny G. Plate dan Yohan Suryanto.

"Perintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi para terdakwa pada persidangan berikutnya dengan acara pledoi atau pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Fahzal.

Dalam sidang hari ini, Jaksa menuntut eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate dengan pidana kurungan 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS).

Tuntutan terhadap Johnny

Advertising
Advertising

Selain itu, Johnny juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Uang pengganti itu harus dibayarkan Johnny satu bulan setelah ada putusan hukum yang mengikat atau inkrah.

Jaksa juga menuntut untuk menyita harta benda milik politikus Partai NasDem itu jika dia tak mampu membayar uang pengganti tersebut. Jika harta Johnny tak cukup menutupi uang pengganti, jaksa meminta diganti dengan kurungan penjara selama 7,5 tahun.

Selanjutnya, tuntutan untuk Anang Achmad Latif

<!--more-->

Sementara untuk eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dituntut dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sama seperti Johnny, Anang juga diharuskan membayar uang pengganti satu bulan setelah keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga meminta agar harta benda Anang disita jika dia tak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta Anang tak mencukupi uang pengganti, jaksa meminta agar majelis hakim menggantinya dengan pidana kurungan penjara selama 9 tahun.

Tuntutan untuk Yohan Suryanto

Tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, mendapatkan tuntutan paling ringan, Jaksa hanya menutut Yohan dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun ditambah uang pengganti Rp 399 juta dan denda Rp 250 juta. Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum menilai Johnny G. Plate cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan BTS oleh Bakti Kominfo ini. Mereka dinilai melakukan pemufakatan jahat sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 8,2 triliun.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

1 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

6 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

2 hari lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

3 hari lalu

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Indira Chunda Thita, putri Syahrul Yasin Limpo, memulai karir politik di PAN sebelum melompat ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

3 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

4 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

5 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

5 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

5 hari lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya