Hari Ini Majelis Kehormatan MK Sidang Perdana Panggil 10 Pelapor, Berikut Profil 3 Anggota MKMK

Kamis, 26 Oktober 2023 07:01 WIB

Jimly Asshidiqie. TEMPO/Rosdianahangka

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan MK atau MKMK bakal memulai sidang perdananya, Kamis, 26 Oktober 2023. Hal itu diungkapkan anggota Majelis Jimly Asshiddiqie.

"Akan ada sidang pertama memanggil 10 pelapor," kata Jimly di Gedung MK, Selasa 24 Oktober 2023.

Jimly mengatakan, bagi pihak yang ingin mengetahui proses sidang tersebut silahkan melihatnya karena sidang akan dibuat terbuka. "Kami bikin terbuka, kecuali terlapor. Kami bikin tertutup," kata Jimly.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan MK atau MKMK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan koleganya dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Juru bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa tujuan pembentukan MKMK adalah sesuai perintah undang-undang. “Hal itu dilakukan untuk memeriksa dan mengadili laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Termasuk kalau ada temuan di situ. Jadi kami sudah bersepakat menyerahkan sepenuhnya ke MKMK,” ujarnya saat konferensi pers di gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Advertising
Advertising

Salah satu laporan berasal dari Tim Advokasi Peduli Pemilu. Tim ini menduga Anwar Usman melakukan pelanggaran etik karena ikut memeriksa dan memutus perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun. Mereka menilai langkah Anwar itu untuk memperjuangkan kepentingan politik keponakannya, Gibran Rakabuming. "Supaya dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024," kata anggota Tim Advokasi Gugum Ridho Putra, melalui keterangan tertulis.

Dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK, terdapat tiga nama sebagai anggota MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih. Wahiduddin Adams. Siapa saja mereka?

Jimly Asshididiqie

Dikutip dari mkri.id, Jimly Asshidiqie lahir pada 17 April 1957 di Palembang. Dirinya pernah menjabat sebagai Ketua MK sejak 2003 dan mengundurkan diri pada 2008.

Jimly memulai pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 1977 sampai 1982. Dia melanjutkan gelar master hukum di universitas yang sama dari 1984 sampai 1986. Dia meraih gelar doktor dari UI pada 1990 dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-faculteit, Universiteit Leiden, program doctor by research dalam ilmu hukum (1990). Ia kemudian mendapatkan gelar Guru Besar ilmu Hukum Tata Negara FHUI pada 1998.

Sebelum menjadi Ketua MK, Jimly pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Pendidikan pada 1993 sampai 1998 di masa Presiden Soeharto. Setelah reformasi, dirinya sempat menjadi Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan dari 2001 sampai 2003.

Dirinya kemudian dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk jadi hakim konstitusi generasi pertama pada 15 Agustus 2003 dan menjadi Ketua MK pada 19 Agustus 2003. Setelah mengundurkan diri pada 2008, Jimly digantikan oleh Mahfud MD yang kini menjadi Cawapres Ganjar Pranowo.

Dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 24 Oktober 2023, integritas Jimly menjadi anggota MKMK diragukan karena dirinya pernah nyatakan dukungan atas pencalonan Prabowo Subianto sebagai Presiden di 2024 pada Mei 2023.

“Tidak gabung ke partai, dari dulu saya tidak berpartai, tetapi ikut dukung Prabowo jadi capres,” kata Jimly pada 3 Mei 2023.

Bintan Saragih

Dilansir dari Uph.edu, Bintan Saragih merupakan dekan Fakultas Hukum FH Universitas Pelita Harapan. Bintan meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia dan doktor di bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran.

Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams merupakan hakim yang menyatakan dissenting poin atau perbedaan pendapat soal putusan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.

Wahiduddin mengatakan bahwa jika MK mengabulkan permohonan ini, baik seluruhnya maupun sebagian, maka yang sejatinya terjadi dalah Mahkamah melakukan praktik yang lazim dikenal sebagai legislating or governing from the bench tanpa didukung alasan-alasan konstitusional yang cukup.

"Menimbang bahwa berdasarkan beberapa uraian argumentasi tersebut di atas, saya berpendapat Mahkamah seharusnya menolak permohonan pemohon," kata Wahiduddih, Senin, 16 Oktober 2023.

Dilansir dari mkri.id, Wahiduddin lahir di Desa Sakatiga, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada 17 Januari 1954. Dia mengenyam ilmu Peradilan Islam, di Fakultas Syariah di Institut Agama Islam Negeri Jakarta. Ia mendapatkan gelar doktor dari universitas yang sama. Gelar Sarjana Hukum dia peroleh dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah pada 2005.

Pada 1981, Wahiduddin Adams memulai kariernya di Kementerian Hukum dan HAM yang dulu bernama Departemen Kehakiman. Wahid kemudian menduduki kursi hakim konstitusi pada 2014 dengan masa jabatan hingga 2019. DPR kembali memilihnya untuk periode kedua 2019-2024 pada 9 Maret 2019.

ANANDA BINTANG I ADE RIDWANB YANDWIPUTRA I IHSAN RELIUBUN I M ROSSENO AJI I RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Profil Jimly Asshidiqie Eks Ketua MK Menjadi Anggota MKMK Tangani Kode Etik Hakim MK Anwar Usman dkk

Berita terkait

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

3 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

1 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

1 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

1 hari lalu

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

2 hari lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan

3 hari lalu

Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan

Hakim konstitusi Anwar Usman tetap menangani sengketa pileg meskipun dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik ke MKMK. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

3 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya