Johnny G. Plate Dituntut 15 Tahun dan Bayar Rp 17 Miliar

Rabu, 25 Oktober 2023 16:09 WIB

Terdakwa eks Menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Informasi (Bakti) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dituntut Umum 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Base Transciecer Station (BTS). Selain itu Johnnya juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 1 tahun.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menilai Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023.

Jaksa menyatakan Johnny harus membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau incracht. Jika tidak membayar, maka harta benda Johhny dapat disita dan dilelang.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun," kata Jaksa.

Advertising
Advertising

Jaksa menilai, Johnny melanggar pasal dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan terhadap Johnny

Sebelumnya, Johnny didakwa menyelewengkan proyek pembangunan menara BTS di Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. Jaksa mengatakan politkus Partai NasDem itu bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8,3 triliun.

Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan olehg Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari jumlah Rp 8,3 triliun tersebut, Johnny disebut menikmati Rp 17,8 miliar. Johnny disebut sempat meminta setoran sebesar Rp 500 juta setiap bulannya kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dari Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.

Selain itu, jaksa dalam dakwaannya juga menyebut, Johnny beberapa kali memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan pribadi. Uang itu dikirim pada April 2021 sebesar Rp 200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.

Anang juga sempat memberikan uang sebsar Rp 250 juta kepada Johnny pada Juni 2021 untuk sumbangan kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur. Pada Maret 2022 jaksa juga menyatakan Johnny menerima Rp 500 juta dari Anang yang digunakan untuk sumbangan kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus.

Terakhir, Johnny disebut menerima Rp 1 miliar pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar untuk sumbangan kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Selain itu, Johnny juga disebut sempat menerima sejumlah fasilitas dari para pengusaha yang masuk dalam konsorsium penggarap proyek tersebut. Dia disebut sempat ditraktir bermain golf oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA

Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

5 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

10 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

2 hari lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

3 hari lalu

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Indira Chunda Thita, putri Syahrul Yasin Limpo, memulai karir politik di PAN sebelum melompat ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

3 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

4 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

5 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

5 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

5 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

5 hari lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya