Lokataru Sebut Laporan Pidana terhadap Rocky Gerung Merupakan Persekusi

Reporter

Ihsan Reliubun

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 24 Oktober 2023 15:15 WIB

Pengamat Politik Rocky Gerung didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar memberikan keterangan usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 13 September mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lokataru Nurkholis Hidayat mengatakan laporan pidana terhadap aktivis Rocky Gerung yang ditangani Bareskrim Mabes Polri merupakan tindakan persekusi. Apalagi semua laporan terhadap Rocky, kini naik ke tahap penyidikan.

"Artinya mereka sudah memutuskan ada peristiwa pidana meski kita belum mendengar seperti apa status tersangka Rocky Gerung," kata kuasa hukum Rocky, Nurkholis Hidayat, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Oktober 2023.

Dalam dokumen penyidikan yang diterima Nurkholis, tak hanya muncul nama Rocky. Namun tertulis nama "Rocky dan kawan-kawan". "Pasal yang ditingkatkan ke penyidikan ini berkaitan dengan keonaran di Pasal 14 dan 15 KUHP," ujar dia.

Menurut Nurkholis, dalam hukum pidana harus dilihat bahwa suatu persekusi terhadap peristiwa pidana itu ada itikad baik. Namun, apa yang ditemukan dalam kasus Rocky, kata dia, terbalik dari unsur itikad baik.

"Yang kita lihat orkestra laporan begitu banyak dan terorganisir, sisitematik. Pasalnya semua sama mengarah ke Rocky Gerung," ujar Nurkholis. Menurut dia ada puluhan laporan menyasar Rocky. Laporan itu bukan sekadar laporan pidana melainkan tindakan persekusi.

Upaya membungkam Rocky terjadi di beberapa tempat. Ada persekusi, tutur Nurcholis, yang dilakukan dengan pelarangan terhadap Rocky berbicara di forum ilmiah, demonstrasi, hingga ia dilempar saat menggelar diskusi. "Bahkan di lapangan diikuti dengan tindakan persekusi sebagaimana kita lihat," kata dia.

Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD merespons kasus Rocky tersebut. Tim Advokasi ini melibatkan Nurkholis, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar; Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur; Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari; serta Harmuddin dari Integrity Law Firm, juga kuasa hukum Rocky.

Tim Advokasi mengatakan ada 30 laporan perdata yan dilakukan sekelompok masyarakat, dan tiga laporan pidana terhadap Rocky Gerung. Laporan itu berkaitan ucapan Rocky di berbagai forum mengandung berita bohong, menimbulkan keonaran, ujaran kebencian, serta penghasutan.

"Hal ini tentu merupakan bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap hak-hak warga untuk berpendapat dan berekspresi," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur.

Pilihan Editor: Kapolda Kalimantan Tengah Jadi Sorotan Pasca Kasus Penembakan Warga Seruyan, Ini Profil Irjen Nanang Avianto

Berita terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM Usut Pembubaran People's Water Forum 2024 di Bali

10 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM Usut Pembubaran People's Water Forum 2024 di Bali

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komnas HAM mengusut peristiwa pembubaran People's Water Forum oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) di Denpasar, Bali pada Senin, 20 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak Panggabean: Oh, Sama Sekali Tak Takut

15 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak Panggabean: Oh, Sama Sekali Tak Takut

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean merasa tak takut dengan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak Hatorangan Heran

15 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak Hatorangan Heran

Dewas KPK mengaku heran dengan laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri karena mereka bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

19 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

21 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

23 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

1 hari lalu

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

2 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

3 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

3 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya