Duduk Perkara Ade Armando PSI Dituntut BBHAR PDIP Rp 200 Miliar

Selasa, 24 Oktober 2023 11:41 WIB

Jubir PSI, Ade Armando, mengatakan dirinya digugat perdata oleh PDIP senilai Rp200 miliar lebih.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP menggugat perdata politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando membayar kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 200 miliar. Apa perkaranya?

Versi Ade Armando

Dilansir dari Tempo, Ade menjelaskan gugatan perdata yang dilayangkan kuasa hukum PDIP itu terkait unggahan videonya yang berjudul “Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI” di kanal YouTube AdeArmandoOfficial.

“Mereka mempersoalkan video saya di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI,” kata Ade, Senin kemarin, 23 Oktober 2023.

Dalam video itu, kata Ade, dia mengkritisi sebuah video singkat yang seolah menggambarkan peristiwa masuknya Kaesang Pangarep ke PSI telah menimbulkan gejolak di internal PDIP.

Meski Ade menilai video itu kabar dusta alias hoax, tetapi terlihat samar tokoh terkemuka di PDIP dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Advertising
Advertising

“Dalam video hoax itu digambarkan bahwa Megawati marah besar di rumahnya di Jalan Teuku Umar begitu ada pengumuman Kaesang masuk ke PSI. Megawati marah ke Hasto, Ganjar, dan Bahkan Kepala BIN. Video itu juga menggambarkan adanya pertarungan antara kubu Megawati melawan kubu Jokowi,” kata Ade.

Ade mengatakan video pendek yang merekam kemarahan Megawati semacam itu harusnya diragukan kebenarannya.

Ade pun juga mengutip bantahan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya pertemuan di kediaman Megawati Teuku Umar.

“Saya juga menyatakan, Hasto membantah adanya keretakan hubungan Jokowi dan Megawati,” kata dia. “Saya bilang, video ini dengan sengaja berusaha membangun kesan adanya perpecahan di dalam tubuh PDIP tanpa ada informasi penunjang.”

Oleh karenanya, Ade merasa heran karena dirinya dituduh menyebar kabar dusta alias hoax sekaligus digugat secara perdata.

Gugatan itu dilakukan, menurut Ade, karena menimbulkan kerugian elektoral dan berdampak pada turunnya elektabilitas dan suara PDIP.

“Video saya itu juga dianggap akan menimbulkan gejolak, kerusuhan, dan pertikaian,” kata dia. “Selain itu saya harus minta maaf secara tertulis di Kompas, Koran Tempo, dan Jakarta Post dan di akun Youtube saya selama 3 hari berturut-turut.”

Selanjutnya: Versi BBHAR PDIP

<!--more-->

Versi BBHAR PDIP

Sebelumnya, BBHAR Pusat PDIP menggugat Ade secara perdata. Dalam gugatan itu, Ade dituntut membayar kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 200 miliar. Unggahan videonya itu dinilai merugikan PDIP.

Dilansir dari Tempo, Kuasa Hukum PDIP, Yanuar P. Wasesa, mengatakan laporan ini atas inisiatif mereka.

“Postingan Ade Armando itu layak digugat secara perdata,” kata Yanuar saat dihubungi Tempo pada Senin kemarin, 23 Oktober 2023.

Video berjudul “Lanjutan Kisah Si Mawar Bandel di Negeri Wakanda” itu, Yanuar menilai informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dalam unggahannya, Yanuar mengklaim Ade secara sewenang-wenang menyebut nama-nama tokoh PDIP dan menguraikan dugaan peristiwa yang dinilai hoax, fitnah, dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dalam dokumen yang diterima Tempo, tim kuasa hukum PDIP yang berisi 31 advokat itu menuntut Ade membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar, immateriil Rp 200 miliar, dan jasa hukum Rp 350 juta, dan menyita seluruh harta milik Ade yang tidak terbatas pada tanah dan bangunan.

Salah satu narasi yang dipersoalkan Yanuar adalah pernyataan Ade pada menit ke 3 dan detik 16 yang dinilai tidak henti-hentinya menyinggung Megawati Soekarnoputri yang marah-marah dan pihak lain yang diklaim merupakan kader terbaik partai.

Sementara itu, Yanuar mengatakan yang dilakukan Ade bukan persoalan ruang demokrasi, tetapi perbuatan melawan hukum. Sebagai warga negara, kata dia, pihaknya berhak mengajukan gugatan.

“PDIP berhak juga melakukan gugatan sebagai partai politik yang dirugikan,” kata Yanuar.

Saat ini gugatan itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara perdata nomor 367/Pdt.G/2023/PN pada tanggal 18 Oktober 2023.

Pilihan Editor: Cerita Ade Armando soal Unggahan Video Berujung Gugatan Perdata Rp 1 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

4 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

5 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

5 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

7 jam lalu

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

7 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

7 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

9 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

10 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

13 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

13 jam lalu

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

Hendy Siswanto sebelumnya telah mendaftar ke PDIP untuk maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya