Tim Advokasi Sebut Anwar Usman Langgar Kode Etik dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Reporter

Ihsan Reliubun

Editor

Juli Hantoro

Senin, 23 Oktober 2023 22:43 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) dan hakim anggota Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra bersiap memimpin jalannya sidang pembacaan putusan uji mareriil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Pemilu menemukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman. Pelanggaran itu berkaitan atas keterlibatan Anwar ikut memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi itu mengarah kepada hakim konstitusi Anwar Usman atas dua dugaan pelanggaran," dikutip dari keterangan tertulis Tim Advokasi Peduli Pemilu, Senin, 23 Oktober 2023.

Pelanggaran pertama, pernyataan bohong mengenai alasan ketidakhadiran Usman dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Kedua, Anwar ikut dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang terdapat potensi pertentangan kepentingan (conflict of interest).

Menurut Tim Advokasi, pelanggaran itu tampak setelah kontroversi putusan yang mengabulkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Tim ini menyatakan penelusuran terungkap berbagai keganjilan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Mengenai ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29-51-55, Anwar menyampaikan alasan berbeda kepada Saldi maupun Arief. Kepada Saldi, Anwar mengatakan alasan tidak hadir dalam RPH Nomor 29-51-55 karena menghindari potensi konflik kepentingan.

"Sementara kepada Arief, Anwar beralasan tidak hadir karena kesehatan. Bukan menghindari konflik kepentingan," ujar Tim Advokasi. Satu dari kedua ucapan Anwar diduga mengandung kebohongan, yang menurut Tim Advokasi, berpotensi melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Khususnya prinsip integritas yang mewajibkan hakim konstitusi bersikap jujur."

Tim Advokasi yang terdiri dari Gugum Ridho Putra, Dharma Rozali Azhar, Irfan Maulana Muharam, Iqbal Sumarlan Putra, dan Dega Kautsar Pradana, itu mengatakan Anwar ikut memeriksa dan memutus perkara Nomor 90-91. Hal itu diduga dilakukan demi memperjuangkan kepentingan politik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya.

"Supaya dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024," ujarnya. Anwar adalah adik ipar Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran. Tim Adovaksi menjelaskan, tindakan Anwar tidak mengundurkan diri dari penanganan perkara tersebut, yang memiliki hubungan keluarga antara perkara yang diajukan penggugat.

Tim Advokasi mengatakan, sikap Anwar melanggar Pasal 17 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. "Termasuk diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim khususnya prinsip ketakberpihakan."

Berdasarkan pelanggaran itu, Tim Advokasi Peduli Pemilu melayangkan laporan hari ini kepada MK. Tim ini juga mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menghukum Anwar dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat.

Pilihan Editor: Kata Pengamat soal Perang Terbuka Jokowi vs PDIP setelah Gibran Cawapres Prabowo

Berita terkait

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

47 menit lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Rencana Yusril Ihza Mahendra Usai Tak Lagi Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang

4 jam lalu

Rencana Yusril Ihza Mahendra Usai Tak Lagi Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang

Yusril Ihza Mahendra resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Apa langkah Yusril ke depannya?

Baca Selengkapnya

4 Fakta Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PPB Digantikan Fahri Bachmid

5 jam lalu

4 Fakta Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PPB Digantikan Fahri Bachmid

Fahri Bachmid resmi menggantikan Yusril Ihza Mahendra yang mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

7 jam lalu

Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara penutupan rangkaian puncak HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam

Baca Selengkapnya

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

17 jam lalu

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

Solo Paragon Hotel & Residences memberikan penawaran eksklusif untuk pemesanan langsung.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

19 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

23 jam lalu

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

1 hari lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

1 hari lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya