Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, ICW: Cari-cari Alasan Saja

Minggu, 22 Oktober 2023 07:35 WIB

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 20 Oktober 2023. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan koleganya itu memiliki agenda lain pada hari tersebut.

“Maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud. Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Oktober 2023.

Kilas kasus dugaan pemerasan Syahrul-Firli

Mengutip laporan Majalah Tempo, nama Firli mulai terseret setelah Syahrul melaporkannya kepada polisi pada 21 Agustus 2023 atas tuduhan pemerasan. Firli, menurut laporan Syahrul, mengeklaim bisa menyetop penyidikan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

Polisi sudah memeriksa ajudan dan sopir Syahrul, Panji Harianto dan Heri, pada 28 Agustus 2023. Pemeriksaan terhadap Syahrul baru dilakukan pada Kamis siang, 5 Oktober 2023. Meski tak menjawab secara eksplisit, Syahrul tak membantah kabar adanya laporan pemerasan oleh Firli Bahuri saat ditanyai wartawan seusai pemeriksaan.

Advertising
Advertising

Cerita detail pemerasan itu muncul dari surat pengakuan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta pada Ahad, 1 Oktober 2023. Sejumlah pihak yang dihubungi Tempo membenarkan bahwa tulisan itu merupakan pengakuan Hatta. Dalam surat itu, Hatta mengklaim pernah diminta Syahrul menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Firli.

Penyerahan uang berlangsung pada akhir Juni 2022 dengan difasilitasi seorang polisi berpangkat komisaris besar yang juga suami keponakan Syahrul Yasin Limpo. Polisi itu menjabat salah satu kepala kepolisian resor di Jawa Tengah.

Awalnya Firli meminta uang dalam jumlah yang cukup besar. Tapi Syahrul tak mampu menyanggupi. Pada Oktober 2022 Hatta kembali diminta menitipkan upeti Firli dalam pecahan dolar Singapura di rumah sang komisaris besar di belakang kantor Wali Kota Jakarta Selatan di kawasan Kebayoran Baru.

Hatta baru melunasinya pada Desember 2022. Ketika itu Hatta diminta mendampingi Syahrul menemui Firli yang sedang bermain bulu tangkis di Gedung Olahraga Tangki di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Ia melihat Firli dan Syahrul berbincang di pinggir lapangan. Syahrul meninggalkan lapangan badminton pada 22.30 WIB. Setelah itu, ajudan Syahrul menyerahkan uang kepada ajudan Firli.

Foto pertemuan Firli dengan Syahrul di lapangan badminton beredar luas sejak Jumat, 6 Oktober 2023. TR, penjaga Gedung Olahraga Tangki, menyaksikan pertemuan Syahrul dan Firli di pinggir lapangan badminton.

Firli mengakui kerap bermain tepok bulu setidaknya dua kali dalam sepekan. Menurut dia, mustahil ia membahas penanganan perkara di tempat terbuka seperti gedung olahraga. Ia pun membantah tuduhan meminta uang kepada Syahrul. “Saya pastikan itu tidak benar. Uang US$ 1 miliar itu banyak, lho,” ujarnya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, foto pertemuan Firli dengan Syahrul menguatkan indikasi penyerahan uang. Pihaknya sudah bersepakat menaikkan penanganan kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan dalam rapat gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober lalu.

ICW Anggap Firli Bahuri Hanya Cari Alasan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hanya mencari-cari alasan. ICW mengatakan itu karena Firli tak menghadiri pemeriksaan perihal dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya.

“Tak lebih dari sekadar hanya mencari alasan untuk mangkir dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Diky Anandya, Jumat, 20 Oktober 2023.

Ketidakhadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya, kata Diky, juga mengindikasikan tak berani dan tak mampu membuktikan tidak terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut. Hal itu dikatakannya sebab Polda Metro Jaya sudah memeriksa 45 saksi.

“Alhasil, wajar jika publik tetap mengasumsikan bahwa terduga pelaku pemerasan dari pimpinan KPK, adalah Firli Bahuri,” ujarnya.

HATTA MUARABAGJA | RIFKY FERDIANTO | M. FAIZ ZAKI | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Dihujani Kritik Gegara Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Berita terkait

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

4 jam lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

5 jam lalu

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Satrio Mukhti calon siswa (casis) Bintara Polri yang jarinya putus karena dibegal

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

10 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

14 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

16 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

1 hari lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

1 hari lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 hari lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Baca Selengkapnya