Reaksi DPR soal KPU Tak Revisi PKPU terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Jumat, 20 Oktober 2023 12:07 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI menilai tidak perlu merevisi peraturan KPU (PKPU) untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa putusan MK harus dikonsultasikan ke DPR RI terlebih dahulu.

"Setiap PKPU yang akan ditetapkan harus dikonsultasikan dulu kepada DPR, dalam hal ini Komisi II," kata Guspardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023, seperti dilansir dari Antara.

Sebab, kata dia, apabila KPU tidak melakukan hal tersebut dan mengadopsi putusan MK secara langsung ke dalam PKPU maka berpotensi menimbulkan masalah hukum.

"Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU, tanpa melakukan konsultasi ke DPR," ujarnya.

Guspardi menyebut proses tersebut diperlukan, karena MK tidak memiliki fungsi legislasi.

Advertising
Advertising

"MK itu bukan lembaga pembuat undang-undang, pembuatan undang-undang itu adalah DPR bersama Pemerintah," ucapnya.

Namun, dia menilai proses menjadikan putusan MK sebagai pedoman KPU pada Pilpres 2024 tersebut muskil dilakukan lantaran membutuhkan waktu, sedangkan DPR saat ini masih tengah masa reses.

"Kalau seandainya dilakukan dalam ranah revisi undang-undang tentu akan memakan waktu yang lama, ada naskah akademik dan kita harus membuat juga daftar isian masalah. Mekanismenya kami harus melakukan rapat dengan pihak pemerintah dan sebagainya. Tentu tidak memungkinkan dalam waktu yang singkat ini untuk dilakukan," tuturnya.

Begitu pula, lanjut dia, apabila proses adopsi putusan MK menjadi peraturan itu dilakukan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Yang jadi persoalan dewasa ini adalah hari ini adalah hari pertama pendaftaran dan berakhir nanti tanggal 25 Oktober, apakah mungkin hal itu dilakukan? Baik Perppu-nya, Perppu-nya juga harus mendapatkan pengesahan dari DPR," kata dia.

Selanjutnya: KPU nilai tak perlu revisi PKPU

<!--more-->

KPU nilai tak perlu revisi PKPU

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menyatakan pihaknya menilai putusan MK tersebut berlaku sejak dibacakan. Karena itu, dia menilai mereka tidak perlu merevisi PKPU dan cukup menyampaikan melalui surat kepada partai politik (parpol).

"Di amar putusan juga sudah dirumuskan apa penjelasan MK mengenai perkara tersebut. (Surat disampaikan) hari ini (Rabu)," kata Hasyim di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu, 18 Oktober 2023, seperti dilansir dari Tempo.

Untuk itu, Hasyim mengatakan, surat itu meminta semua parpol yang ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres untuk mengikuti putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Kami (KPU) menyesuaikan dengan keputusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol untuk memedomani substansi amar putusan MK tersebut," kata Hasyim.

KPU sebelumnya telah menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Namun pada Pasal 13 ayat 3 PKPU tersebut diatur bahwa syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Putusan MK

Sebelumnya, MK membacakan putusan uji materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin, 16 Oktober 2023.

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

TEMPO | ANTARA

Pilihan Editor: Sandiaga Uno Bakal Lakukan Hal Ini Usai Tak Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

1 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

2 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

2 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

19 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

19 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

20 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

20 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya