Tinjauan Hukum Yusril Ihza Mahendra, Saldi Isra sampai Refly Harun Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Rabu, 18 Oktober 2023 19:19 WIB

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat dan dunia politik.

Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa Universitas Surakarta.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan tersebut memungkinkan calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri, asalkan mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Beberapa ahli hukum, tokoh politik, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan berbagai pandangan terkait putusan ini.

  1. Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB
Advertising
Advertising

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan MK, menyebutnya cacat hukum dan problematis. Dia berpendapat bahwa putusan ini akan menimbulkan permasalahan baru jika dilaksanakan. Yusril juga meragukan komposisi hakim MK yang memberikan dissenting opinion, menilai bahwa seharusnya permohonan tersebut ditolak oleh MK.

Selain itu, Yusril memandang gugatan terkait batas usia capres dan cawapres sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sehingga menurutnya MK tidak memiliki kewenangan untuk menguji gugatan ini.

  1. Aria Bima, Anggota DPR dari PDIP

Aria Bima, anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), berpendapat bahwa putusan MK perlu direvisi di DPR karena menyangkut undang-undang. Menurutnya, MK harus memberikan payung hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerbitkan Peraturan KPU terkait batas usia capres dan cawapres.

Dia menekankan bahwa KPU harus berpegang pada undang-undang dalam pelaksanaan Pemilu dan putusan MK, meskipun ada dua pendapat tentang apakah perlu revisi undang-undang atau tidak.

Bima juga menyatakan bahwa apapun putusan MK harus ditaati karena MK adalah lembaga yang bertugas mengaudit keputusan yang berkaitan dengan UU dari sudut pandang konstitusi.

Refly Harun. Facebook/Refly Harun

  1. Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan pandangan yang berbeda. Ia berpendapat bahwa putusan MK yang mengizinkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun tidak mencerminkan penjagaan konstitusi oleh MK.

Menurutnya, uji materiil ini hanya untuk memperjuangkan kepentingan individu, bukan demokrasi. Refly juga menekankan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden seharusnya menjadi open legal policy yang diatur oleh pembuat undang-undang. Usia 40 tahun dianggap rasional dan masuk akal, sehingga tidak perlu diuji materiil.

  1. Hakim Konstitusi, Saldi Isra

Hakim MK Konstitusi Saldi Isra menyoroti bahwa putusan MK melebihi apa yang diminta oleh pemohon dalam permohonan uji materiil. Ia menekankan bahwa amar putusan MK telah bergeser dari apa yang dimohonkan pemohon, yang hanya meminta penambahan frasa "atau berpengalaman sebagai kepala daerah" dalam UU Pemilu.

Menurut Saldi, hakim seharusnya tidak boleh melewati permohonan yang diajukan oleh pemohon, kecuali alasan tersebut memiliki keterkaitan yang kuat. Saldi juga menunjukkan bahwa sejumlah hakim MK berubah sikap setelah Ketua MK, Anwar Usman, ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan gugatan. Hal ini menimbulkan kejanggalan dalam proses pengambilan putusan.

  1. Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik

Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU, menyatakan bahwa KPU akan tunduk pada putusan MK dan akan menyesuaikan norma dalam Peraturan KPU dengan putusan tersebut.

"Bahwa posisi kami sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan Mahkamah Konstitusi," kata Idham Holik, saat menggelar konferensi pers di kantor KPU, Senin malam, 16 Oktober 2023.

M RAFI AZHARI | ADIL AL HASAN | IHSAN RELIUBUN | ANTARA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Mahfud MD Bakal Cawapres Ganjar Pranowo, Apakah Harus Mundur sebagai Menteri Jokowi

Berita terkait

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

19 menit lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

2 jam lalu

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Paman Bobby Nasution Bantah Ambil Formulr di PDIP, Fokus Jalankan Tugas ASN

3 jam lalu

Paman Bobby Nasution Bantah Ambil Formulr di PDIP, Fokus Jalankan Tugas ASN

Benny Sinomba Siregar yang juga paman Wali Kota Medan Bobby Nasution membantah kabar bahwa dirinya telah mengambil formulir di PDIP

Baca Selengkapnya

Kata Gibran Usai Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali: Nggak Ada Masalah Kan

4 jam lalu

Kata Gibran Usai Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali: Nggak Ada Masalah Kan

Gibran menanggapi pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, saat jamuan santap malam World Water Forum di Bali

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan Puan di World Water Forum Bali Bentuk Keteladanan

5 jam lalu

PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan Puan di World Water Forum Bali Bentuk Keteladanan

PDIP menilai pertemuan Puan Maharani dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rangkaian World Water Forum merupakan bentuk keteladanan

Baca Selengkapnya

Pilgub Jatim 2024, PDIP Akui Jalin Komunikasi Intens dengan Khofifah

6 jam lalu

Pilgub Jatim 2024, PDIP Akui Jalin Komunikasi Intens dengan Khofifah

Said Abdullah, mengakui, PDIP telah berkomunikasi dengan Khofifah Indar Parawansa untuk maju sebagai calon gubernur di Pilgub Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar ke PDIP, Bupati Sukoharjo Akan Kembali Maju di Pilkada 2024

9 jam lalu

Daftar ke PDIP, Bupati Sukoharjo Akan Kembali Maju di Pilkada 2024

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani akan kembali maju dalam kontestasi Pilkada Sukoharjo 2024. Etik resmi mendaftarkan diri ke PDIP.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

11 jam lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

Menanti Arah Politik PDIP setelah Puan Maharani Bilang Banyak Mengobrol dengan Jokowi dan Prabowo di Bali

11 jam lalu

Menanti Arah Politik PDIP setelah Puan Maharani Bilang Banyak Mengobrol dengan Jokowi dan Prabowo di Bali

Puan Maharani mengungkapkan isi pertemuannya dengan Presiden Jokowi pada Gala Dinner WWF di Bali. Ia mengaku juga berbicara dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gibran: Saya Akan Datang Kalau Diundang ke Rakernas PDIP

15 jam lalu

Gibran: Saya Akan Datang Kalau Diundang ke Rakernas PDIP

Gibran tak tahu apakah PDIP mengundang ayahnya, Presiden Jokowi ke Rakernas V. Namun ia mengatakan dirinya akan datang kalau diundang.

Baca Selengkapnya