PKPU terkait Putusan MK Disebut Harus Dikonsultasikan di DPR

Rabu, 18 Oktober 2023 10:27 WIB

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke KPU. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Anggota DPR RI Aria Bima sepakat bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih harus dikonsultasikan dengan DPR.

Diketahui, MK telah mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lewat putusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Menurut Yusril, putusan MK tetap berlaku dan harus dilaksanakan atau ditindaklanjuti, termasuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun Yusril mengatakan PKPU tidak lantas rontok sendiri karena adanya putusan MK. Sebab, kata Yusril, MK tak menguji PKPU.

Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan Undang-Undang (UU) mengatakan KPU mau bentuk peraturan, termasuk mengubah peraturan, harus konsultasi dengan DPR.

Advertising
Advertising

"UU mengatakan KPU mau bentuk peraturan, termasuk ubah peraturan, ya harus konsultasi dengan DPR. Kalau tidak konsultasi, perubahan itu cacat hukum, bisa dibatalkan MA, itu diuji formil tidak memenuhi syarat," kata Yusril dalam diskusi di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.

Hal senada disampaikan anggota DPR Aria Bima. Politikus PDIP ini sebelumnya mengatakan putusan MK harus dilakukan revisi di DPR.

“Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan Peraturan KPU,” kata Aria Bima di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Aria Bima mengatakan bahwa apa pun putusan MK tentu harus ditaati karena lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan UU dari sudut pandang konstitusi.

“PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah," kata dia.

Menurut dia, itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan Pemilu harus berpayung pada UU. Keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni pertama, di atas UU ada konstitusi sehingga apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.

Pendapat kedua, lanjut dia, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.

Selanjutnya: Langkah KPU

<!--more-->

Langkah KPU

Komisi KPU sebelumnya menyatakan akan menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XX1 Tahun 2023.

"Bahwa posisi kami sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, saat menggelar konferensi pers di kantor KPU, Senin malam, 16 Oktober 2023.

Idham menyatakan pihaknya akan menyesuaikan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, dengan putusan MK tersebut, terutama soal syarat untuk menjadi capres dan cawapres.

Dalam Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU itu disebutkan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. PKPU itu diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan satu gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

MK menambahkan frasa, "pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebelumnya, pasal itu hanya mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

ADIL AL HASAN | IHSAN RELIUBUN | ANTARA

Pilihan Editor: Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Cacat Hukum, Begini Penjelasannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

21 menit lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

4 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

16 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

17 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

17 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

22 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya