PKPU terkait Putusan MK Disebut Harus Dikonsultasikan di DPR
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 18 Oktober 2023 10:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Anggota DPR RI Aria Bima sepakat bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih harus dikonsultasikan dengan DPR.
Diketahui, MK telah mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lewat putusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Menurut Yusril, putusan MK tetap berlaku dan harus dilaksanakan atau ditindaklanjuti, termasuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun Yusril mengatakan PKPU tidak lantas rontok sendiri karena adanya putusan MK. Sebab, kata Yusril, MK tak menguji PKPU.
Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan Undang-Undang (UU) mengatakan KPU mau bentuk peraturan, termasuk mengubah peraturan, harus konsultasi dengan DPR.
"UU mengatakan KPU mau bentuk peraturan, termasuk ubah peraturan, ya harus konsultasi dengan DPR. Kalau tidak konsultasi, perubahan itu cacat hukum, bisa dibatalkan MA, itu diuji formil tidak memenuhi syarat," kata Yusril dalam diskusi di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.
Hal senada disampaikan anggota DPR Aria Bima. Politikus PDIP ini sebelumnya mengatakan putusan MK harus dilakukan revisi di DPR.
“Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan Peraturan KPU,” kata Aria Bima di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Aria Bima mengatakan bahwa apa pun putusan MK tentu harus ditaati karena lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan UU dari sudut pandang konstitusi.
“PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah," kata dia.
Menurut dia, itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan Pemilu harus berpayung pada UU. Keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni pertama, di atas UU ada konstitusi sehingga apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.
Pendapat kedua, lanjut dia, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.
Selanjutnya: Langkah KPU
<!--more-->
Langkah KPU
Komisi KPU sebelumnya menyatakan akan menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XX1 Tahun 2023.
"Bahwa posisi kami sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, saat menggelar konferensi pers di kantor KPU, Senin malam, 16 Oktober 2023.
Idham menyatakan pihaknya akan menyesuaikan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, dengan putusan MK tersebut, terutama soal syarat untuk menjadi capres dan cawapres.
Dalam Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU itu disebutkan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. PKPU itu diundangkan pada 13 Oktober 2023.
Putusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan satu gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
MK menambahkan frasa, "pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebelumnya, pasal itu hanya mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
ADIL AL HASAN | IHSAN RELIUBUN | ANTARA
Pilihan Editor: Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Cacat Hukum, Begini Penjelasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.