Pakar Politik Sebut Putusan MK Karpet Merah untuk Gibran di Pilpres 2024
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 17 Oktober 2023 14:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres dengan penambahan frase pernah jadi kepala daerah dinilai sebagai karpet merah untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
"Keputusan MK itu sekaligus juga bisa membuat calon presiden Prabowo membuka lebar pintu bagi Gibran untuk jadi cawapres-nya," kata dosen FISIP Universitas Jembe Muhammad Iqbal seperti dikuti Antara, Selasa, 17 Oktober 2023.
Menurutnya lima hakim MK setuju klausula kepala daerah bisa daftar jadi cawapres, itu tanda putusan MK membuka lebar dan memuluskan Gibran bisa jadi kontestan di Pilpres 2024.
"Putusan MK itu mengonfirmasi adanya orkestrasi politik yang belakangan marak muncul banner, kaos dan dukungan maupun deklarasi relawan di seluruh pelosok daerah untuk menyandingkan Prabowo dan Gibran," kata dia.
Menurut Iqbal, jika benar nantinya Gibran resmi menjadi cawapres Prabowo, maka MK sebenarnya telah berubah menjadi seperti kelakar yang viral yaitu menjadi "Mahkamah Keluarga', bukan lagi sebatas Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan MK sejatinya adalah negative legislator karena sebatas menghapus atau membatalkan suatu norma Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Secara konstitusional, fungsi MK tidak boleh menambah, mengubah atau membuat norma baru atas produk konstitusi," kata dia.
Cak Iqbal menilai bahwa putusan MK yang membuat norma baru dengan menyetujui klausula frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" sangat jelas telah menabrak prinsip konstitusional itu sendiri.
"Putusan MK itu jelas akan mengubah peta politik Pilpres 2024 jika berlanjut pada Gibran benar-benar resmi jadi cawapres Prabowo, maka konstelasi elektoral pun seketika bisa berubah signifikan," ucap pakar komunikasi politik itu.
Namun, jika ternyata Gibran memilih tetap tidak mau masuk jadi kontestan pilpres, maka konstelasi politik masih seperti saat ini yaitu pasangan Anies-Muhaimin, Ganjar mungkin dengan calon dari NU, dan Prabowo dengan stok dari Koalisi Indonesia Maju yang bisa saja Erick Thohir, Airlangga Hartarto, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Prabowo juga menanti cawapres dari kalangan Nahdliyin.
Adapun Gibran saat ditanya mengenai hasil putusan MK mengatakan, setelah putusan itu yang punya peluang untuk maju jadi cawapres bukan hanya dirinya. "Yang punya peluang kan bukan hanya saya," kata Gibran di Solo hari ini.
Menurut Gibran, soal putusan MK dikembalikan kepada mahkamah itu sendiri. "Kita kembalikan lagi ke MK," kata dia.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait enam gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres secara beruntun pada Senin (16/10). Dari enam gugatan tersebut, tiga di antaranya ditolak, dua tidak diterima, dan satu diterima sebagian.
Salah satu putusan MK yang mendapat sorotan yakni hakim MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pilihan Editor: Pernyataan Jokowi soal Putusan MK dan Peluang Gibran Jadi Cawapres