Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 16 Oktober 2023 10:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pergerakan Advokat Nusantara menyomasi sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi atau Hakim MK agar mundur. Desakan kepada Ketua MK Anwar Usman dan jajarannya itu buntut MK yang akan membacakan putusan uji materi pasal batas usia capres-cawapres dan calon hakim konstitusi serta batas pensiun hakim konstitusi hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Usman disebut ada kepentingan dan tidak netral karena membacakan keputusan jelang tiga hari pendaftaran capres-cawapres 19 Oktober 2023 mendatang. Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dianggap berpihak kepada Gibran Rakabuming Raka, keponakannya. Putusan tersebut disinyalir untuk melancarkan Wali Kota Solo itu maju sebagai cawapres.
“Bahwa posisi MK dalam perkara ini sudah tidak netral karena Ketua MK-nya memiliki hubungan dekat dengan Kaesang maupun Gibran, yaitu adalah hubungan keponakan dan om, yang menurut UU tidak boleh, mereka harus mundur,” ujar Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus saat mendatangi Mahkamah Konstitusi bersama rombongan pada Kamis, 11 Oktober 2023.
Sembilan hakim itu meliputi Anwar Usman selaku Ketua MK, selaku Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Dr. Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, serta paniteranya. Sembilan hakim ini terpilih dalam pemilihan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu, 15 Maret 2023. Mereka akan menjabat hingga 2028.
Berikut sekilas profil sembilan Hakim MK periode 2023-2028.
1. Anwar Usman
Anwar Usman mengawali kariernya sebagai guru honorer pada 1975 di SD Kalibaru. Dia lahir pada 31 Desember 1956 di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Anwar melanjutkan pendidikan S1 setelah lulus dari Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN). Bukan mengambil jurusan yang sejalan, ia justru masuk Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.
Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, dia mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan berpihak padanya, ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. Sejak itu, kariernya di dunia peradilan terus menanjak. Pada 2022 lalu, Usman menikahi adik Jokowi, Idayati.
2. Saldi Isra
Saldi Isra merupakan anak pasangan Ismail dan Ratina. Pria yang memiliki tanggal lahir 20 Agustus 1968, Solok, Sumatera Barat ini mengambil jurusan fisika saat duduk di bangku SMA. Tak terbayang sebelumnya, ketika kuliah justru dia belajar di jurusan ilmu hukum Universitas Andalas. Ia ditunjuk sebagai hakim konstitusi periode 2017-2022 oleh Presiden Jokowi.
Kini, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dan siap meneruskan tugasnya sebagai hakim konstitusi dengan integritas dan kompetensi yang tinggi.
3. M. Guntur Hamzah
Guntur Hamzah merupakan pria asal Makassar, Sulawesi Selatan. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) ini berhasil masuk dalam jajaran Hakim MK periode 2023-2028. Berbagai penghargaan dari negara telah ia koleksi, salah satunya adalah Satyalancana Karya Satya.
Nama Guntur Hamzah semakin dikenal publik ketika memegang jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi pada 2015. Hingga pada 23 November 2022, Jokowi melantiknya menjadi Hakim MK menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR karena dinilai memiliki kinerja mengecewakan.
4. Manahan M. P. Sitompul
Pemilik nama lengkap Manahan Malontige Pardamean Sitompul ini dibesarkan oleh ayahnya yang seorang pendeta. Sejak kecil, ia dididik dengan ketat untuk menuntut ilmu dan mengikuti kegiatan kerohanian di gereja. Dengan berbekal kemampuan bahasa Inggris dari kursus selama tiga bulan, ia diterima di Jurusan Flight Service Officer (FSO) Lembaga Pendidikan Perhubungan Udara. Karier hakimnya sendiri dimulai pada 1986 di Kabanjahe.
Mencapai karier sebagai hakim konstitusi tak pernah terpikir oleh ayah tiga anak ini. Bahkan menjadi hakim di pengadilan negeri pun tak terlintas dalam benak Manahan muda. Keterbatasan ekonomi keluargalah yang menghalanginya bercita-cita tinggi. Dibesarkan dalam keluarga besar, Manahan yang adalah anak kedua dari 10 bersaudara, harus berjuang untuk tetap memperoleh pendidikan usai lulus SMA.
5. Daniel Yusmic P Foekh
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh digadang-gadang sebagai hakim konstitusi pertama asal Nusa Tenggara Timur atau NTT sejak lembaga MK berdiri. Walaupun dibesarkan di daerah yang jauh dari ibu kota, tidak membuat pria kelahiran 15 Desember 1964 ini berhenti mengejar cita-cita. Pilihannya untuk menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA) sempat ditentang, lantaran sang ayah menginginkannya menjadi guru.
6. Enny Nurbaningsih
Sebagai satu-satunya hakim konstitusi wanita, tak menyurutkan langkah Enny Nurbaningsih untuk aktif di dunia hukum. Wanita kelahiran Pangkal Pinang, 27 Juni 1962 itu sempat menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN Istri dari R. Sumendro ini memberanikan diri untuk mendaftar calon hakim konstitusi setelah mendapat dukungan dari rekan-rekannya.
7. Suhartoyo
Perjalanan karier Suhartoyo sebagai hakim bermula ketika ditugaskan di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986. Kemudian, ia cepat beradaptasi dan berpindah tempat kedinasan di berbagai wilayah di Indonesia. Sebagai anggota dalam jajaran Hakim MK periode 2023-2028, sebelumnya Suhartoyo pernah menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi pada 17 Januari 2015.
8. Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams menghabiskan masa kecilnya di Sakatiga, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Pria yang akrab disapa Wahid ini memulai profesinya di dunia birokrasi. Ia menempuh pendidikan tinggi di jurusan Ilmu Peradilan Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Jakarta. Dia pernah menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Wahiduddin Adams akan digantikan Asrul Sani, politisi PPP yang kini menjadi anggota Komisi II DPR. Arsul Sani sudah mengundurkan diri sebagai caleg pada pemilu 2024 untuk Dapil Jateng II. Namun, sebagai pimpinan partai PPP, proses pengunduran diri Arsul Sani masih dalam proses.
Dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa hakim konstitusi harus bebas dari rangkap jabatan. Artinya, hakim konstitusi dilarang merangkap jabatan menjadi pejabat negara lainnya; anggota partai politik; pengusaha; advokat; atau pegawai negeri.
Diketahui, sebelum menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP PPP.
9. Arief Hidayat
Pada Senin, 1 April 2013 Arief Hidayat dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara. Ia kemudian menggantikan Mahfud MD sebagai Ketua MK yang mengakhiri masa jabatan yang telah diembannya sejak 2008.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut mengisahkan tak pernah sekalipun terlintas dalam pikirannya untuk duduk dalam posisinya sekarang sebagai seorang hakim konstitusi. Sedari kecil, ia hanya memiliki satu cita-cita, yakni menjadi seorang pengajar. Namun ketika ditanya alasannya mendalami ilmu hukum, Arief mengungkapkan sejak SMU, kecenderungan dalam dirinya tertarik pada pelajaran ilmu pengetahuan sosial.
Demikian profil sembilan hakim mahkamah konstitusi yang didesak mundur oleh Pergerakan Advokat Nusantara.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADVIST KHOIRUNIKMAH | MELYNDA DWI PUSPITA | PUTRI SAFIRA PITALOKA | NAUFAL RIDHWAN
Pilihan Editor: Sekjen PDIP Ingatkan Karma Politik Menjelang Putusan MK tebtang Usia Capres-Cawapres