Menunggu Putusan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 06:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. Putusan ini ditunggu-tunggu sejumlah pihak karena akan menentukan langkah beberapa parpol dalam pencalonan di Pilpres 2024.
"Kami akan melihat saja putusan MK dan kita sebagai warga negara akan mematuhinya. Kami sama-sama menunggu," ujar Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Sukoharjo, Ahad, 15 Oktober 2023.
Koalisi Indonesia Maju yang dimotori Gerindra telah menetapkan mengusung Prabowo sebagai capres 2024. Namun hingga kini, koalisi tersebut belum menentukan cawapres yang akan mendampingi Prabowo.
Salah satu kandidat yang disebut-sebut menjadi cawapres Prabowo adalah Gibran Rakabuming, anak Presiden Jokowi. Namun peluang pencalonan Gibran terkendala ketentuan usia, karena usia wali kota Solo tersebut saat ini adalah 36 tahun.
Gugatan yang diajukan ke MK tersebut menyoal ketentuan batas usia capres-cawapres dengan minimal usia 40 tahun. Karena itu, putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu menjadi krusial karena akan menentukan lansekap pencapresan.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa MK tak punya wewenang dalam menetapkan norma batas umur capres-cawapres.
“Pada hakikatnya MK tak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas umur usia capres atau cawapres dalam tata norma hukum,” kata pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 15 Oktober 2023.
Menurut Fahri, persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik merupakan domain pembentuk undang-undang, bukan MK. Secara konstitusional, ujar Fahri, keputusan tersebut memiliki kaidah open legal policy.
“Pranata itu harus melalui proses legislasi sehingga persoalan tersebut harus diletakan pada konteks peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Meskipun begitu, Fahri juga mengatakan bukan tidak mungkin MK akan menerima gugatan tersebut. Pasalnya, MK sudah pernah mengabulkan gugatan terkait batas usia pemegang jabatan publik sebelum ini. Perkara itu, kata Fahri, adalah permohonan pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi atau UU KPK.
SEPTHIA RYANTHIE | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Mencuat Gibran Jadi Kandidat Bacawapres Prabowo, PAN Kukuh Usulkan Erick Thohir