Syahrul Yasin Limpo Kenakan Rompi Oranye KPK, Asal-usul Warna Rompi Tahanan KPK

Minggu, 15 Oktober 2023 07:01 WIB

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta, sebelumnya Sekjen Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono, telah menjalani penahanan, dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi memakai rompi tahanan usai jalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 13 Oktober 2023. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari, dimulai sejak 13 Oktober hingga 1 November 2023, dalam kasus dugaan korupsi yang terkait di Kementerian Pertanian.

KPK menemukan adanya aliran penggunaan uang untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dalam perkara rasuah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kami memiliki informasi yang tak bisa disampaikan dari mana asalnya. Apalagi laporan PPATK itu laporan intelijen. Kami tak bisa menggunakan LHP PPATK itu sebagai alat bukti dalam proses persidangan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sebelum ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo telah mengundurkan diri sebagai Menteri Pertanian pada Kamis, 5 Oktober 2023. “Saya baru merasa ada hal-hal seperti ini,” kata Syahrul. Syahrul bukanlah menteri yang pertama mengundurkan diri karena tersandung kasus korupsi. Setidaknya ada empat menteri di Indonesia yang pernah mengundurkan diri karena harus menggunakan rompi oranye KPK. Lantas, bagaimana asal-usul rompi oranye KPK ini?

Asal-usul Rompi Oranye Tahanan KPK

Advertising
Advertising

Awalnya, rompi KPK memiliki warna putih. Tetapi warna rompi tersebut harus berubah. Perubahan itu dilakukan karena warna putih dianggap menimbulkan kontroversi. Kontroversi yang dimaksud adalah yang pernah dilakukan oleh Miranda Goeltom sebagai terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Miranda kala itu justru terlihat modis di hadapan publik dengan menggunakan jaket putih berlogo KPK dan dipadukan dengan ikat pinggang besar yang berwarna hitam. Di bagian bawahnya, Miranda mengenakkan setelah rok hitam dan putih dengan motif batik. Ia juga menggunakan sepatu hak tinggi berwarna hitam mengkilap.

Meskipun mengenakan jaket putih yang dibordir tulisan ‘Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi’, terdakwa kasus korupsi pada 2012 itu tampil begitu modis. Dari situ banyak yang mengkritik tampilan rompi tersangka korupsi yang dianggap masih bagus.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad kemudian merasa bahwa rompi tersebut harus diubah. “Warna putih dianggap tidak menimbulkan efek jera dan tidak membuat malu sama sekali. Banyak surat masuk ke KPK minta warna tersebut diganti,” kata Abraham Samad sebagaimana dilansir dari KPK.go.id pada 13 Juli 2012.

KPK kemudian memikirkan untuk mendesain lagi baju tahanan KPK pada 2013. Pimpinan KPK menugaskan Kepala Bagian Rumah Tangga, Harry Hidayati.

Harry kemudian mendesain beberapa baju dengan berbagai pilihan warna dari hijau, loreng, sampai oranye. Pimpinan KPK kemudian memutuskan untuk memilih warna oranye sebagai warna baru tahanan KPK.

“Kalau kabur, warna oranye ini mudah dikenali dan terang,” ujar Pimpinan KPK saat itu, Bambang Widjojanto.

Rompi oranye itu memiliki aksen satu garis hitam lalu ditambahkan menjadi tiga garis hitam. Artinya, tiga garis hitam itu adalah korupsi itu masuk pada kejahatan luar biasa.

Seragam baru itu dirilis pada 24 Mei 2013 di Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka kasus korupsi impor daging Luthfi Hasan Ishaaq menjadi orang pertama yang menggunakan rompi oranye pada 28 Mei 2013.

ANANDA BINTANG I BAGUS PRIBADI l RENO EZA MAHENDRA

Pilihan Editor: Kronologi Kasus Syahrul Yasin Limpo: Sempat Hilang Kontak, Ditangkap KPK, Kontroversi Firli Bahuri Teken Penangkapan

Berita terkait

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

2 menit lalu

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

Untuk pidana tambahan, eks pejabat PT Timah itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

11 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya