Teka-teki Uang Rp 27 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kamis, 12 Oktober 2023 15:37 WIB

Tim Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan membawa uang dalam pecahan Dollar Amerika saat tiba di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai USD 1,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo membantah telah menerima uang senilai Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Walhasil, uang Rp 27 miliar itu hingga kini masih menjadi teka-teki.

Meski begitu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, bakal mengembangkan pernyataan bantahan Dito itu ke proses penyelidikan.

"Kami akan cermati semua keterangan yang terungkap di persidangan. Tunggu saja. Clue-nya mudah-mudahan ada pengembangan dari perkara ini," kata Ketut di Kantor Kejagung, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dito sebelumnya menjadi saksi tambahan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu kemarin, 11 Oktober 2023. Dalam persidangan, Dito membantah terima uang sebesar Rp 27 miliar.

"Faktanya saya tidak pernah menerima bingkisan, terima saja tidak pernah apalagi melihat isi bingkisan itu," kata Dito saat bersaksi di depan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertising
Advertising

Politikus Golkar itu mengatakan jika Galumbang Menak bersama stafnya, Resi Yuki Bramani, pernah datang ke rumahnya dua kali. Namun, kata Dito, hanya bercerita soal pekerjaan.

"Pembicaraan pertemuan pertama di ruang tamu, hanya untuk opportunity. Tidak ada yang lain. Kedua, pernah datang lagi, hampir sebulan. Datang lagi berdua, Galumbang dan Resi, tidak berubah. Saya ingat wajahnya. Topiknya sama tapi obrolannya di taman," kata Dito.

Saat ditanya lagi oleh Hakim Ketua, apakah keduanya menitipkan barang kepada Dito, "Tidak ada menitipkan sesuatu, hanya sebatas pembicaraan bisnis," katanya.

Dito juga menyebut tidak ada bantuan hukum yang dituduhkan kepadanya untuk penutupan kasus.

"Tidak ada bantuan hukum, Yang Mulia," katanya.

Kembali ke Ketut. Bantahan Dito dalam persidangan, kata Ketut, merupakan hak pribadinya, selama belum didukung alat bukti yang kuat. Namun jika terbukti, katanya, tidak tertutup kemungkinan politikus Partai Golkar itu akan dijerat pasal pidana.

"Membantah sah-sah saja, tapi alat bukti-alat bukti lain nanti akan bisa mengungkap semuanya," kata Ketut.

Ketut mengatakan, ada pilihan pasal yang akan diterapkan jika Dito terbukti melakukan unsur pidana, di antaranya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor atau pasal perintangan penyidikan.

“Atau terkait juga dengan perkara yang Pasal 11, Pasal 5 dan Pasal 12 (UU Tipikor) nanti kita lihat perkembangannya,” kata Ketut.

Pengakuan Resi

Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan untuk memberikan keterangan dalam pernyataan saksi kunci Irwan Hermawan dan Windi Purnama pada persidangan Rabu kemarin, 11 Oktober 2023.

Pada sidang sebelumnya, Irwan dan Windi mengatakan pernah menyiapkan uang Rp 27 miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika dari bilik kabinet sebanyak dua kali kepada Dito untuk menutup kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Diduga uang Rp 27 miliar dalam bentuk dolar itu dikemas dalam bentuk bingkisan dan diantar ke Rumah Dito di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, oleh Staf Galumbang Menak, yaitu Resi Yuki Bramani.

Resi pun telah dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam kesaksiannya, Resi menceritakan pada sekitar Agustus-September 2022, Irwan yang merupakan teman dari Galumbang meminta tolong kepadanya.

"Karena dia ada urusan di Eropa, untuk memberikan sejumlah, apa namanya, bingkisan itu,” ujar Resi.

Pada sekitar November atau Desember 2022, Resi mengatakan ia diminta Irwan untuk mengirim bingkisan ke Jalan Denpasar nomor 34. Diduga alamat rumah ini adalah rumah Dito.

“Pak Irwan meminta tolong untuk memberikan bingkisan 2 kali ke Jalan Denpasar No 34,” kata Resi.

Penyerahan bingkisan pertama, ujar Resi, sebesar tas golf. Ia membawa sendiri tas tersebut ke rumah Jalan Denpasar nomor 34 itu.

“Saya bawa sendiri karena ringan kan, jadi saya bawa ke dalam,” ujar dia.

Wujud bingkisan kedua, ujar Resi, tidak sebesar yang pertama. "Bingkisan kedua kecil, pak. Sebesar kotak Lalamove yang biasa di taruh di belakang motor. Jadi bingkasan kedua di letakkannya di tengah mobil, bukan di bagasi," kata Resi.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Rp 27 M, Kejaksaan Agung: Tunggu Saja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

19 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

23 jam lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

3 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

3 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya