Pro-Kontra soal Uji Materiil Batas Usia Cawapres Jelang Putusan MK

Rabu, 11 Oktober 2023 16:59 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pro-kontra menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon wakil presiden (cawapres) kembali mengemuka. Apalagi, isu ini dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut bakal dipasangkan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Dilansir dari Tempo, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, jika putusan ini dikabulkan, MK justru menjadi penjaga kepentingan kekuasaan. Padahal, katanya, lembaga itu seharusnya menjadi penjaga konstitusi.

Ia juga menilai jika uji materiil ini hanyalah untuk memperjuangkan orang, bukan demokrasi. Musababnya, lanjut Refly, uji materiil ini diduga untuk meloloskan Gibran yang kini berusia 36 tahun, untuk menjadi cawapres.

Menurut Refly, harusnya hukum tidak boleh mewadahi kepentingan sempit semacam ini. “Agenda istana masalahnya, kan?” ujar Refly.

Secara teori, menurut Refly, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga tidak punya manfaat atas uji materiil ini karena masih ada ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, sehingga PSI juga tidak bisa mengajukan calonnya.

Advertising
Advertising

Refly menilai kedekatan PSI dengan istanalah yang menjadi pemicu gugatan ini.

“Bukan bekerja untuk masa depan partai politik,” kata Refly.

Selain itu, Refly melihat selama ini Jokowi memang dekat dengan Prabowo. Oleh karena itu, ujar Refly, jika MK mengabulkan uji materiil ini, artinya memang sudah ada percakapan kalau Prabowo dan Gibran akan dipasangkan sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Tanggapan PSI

Sementara Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo, mengatakan sikap partainya mendukung anak muda untuk berada di level tertinggi pemerintahan sehingga mengajukan uji materiil Undang-Undang Pemilu ke MK untuk menurunkan batas usia cawapres.

Argumen Ariyo ini merespons pernyataan pakar hukum tata negara Refly Harun yang menyebut uji materiil yang diajukan PSI hanya untuk memperjuangkan orang, bukan demokrasi.

"Jadi tentunya bukan semata untuk Gibran,” kata Ariyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dalam permohonannya, kata Ariyo, ada hak konstitusional 21 juta anak muda yang terpinggirkan akibat perubahan batas usia minimal 35 tahun menjadi 40 tahun dalam UU 7/2017.

Selanjutnya: Oleh karena itu, dia menilai…

<!--more-->

Oleh karena itu, dia menilai para pengamat bisa berasumsi macam-macam, seperti dinasti politik, tetapi dalam permohonannya tidak seperti asumsi itu.

Menurut Ariyo, politik dinasti ketika partai politik sebagai wadah konstitusional sekaligus alat mempertahankan kekuasaan melalui keturunan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kata Ariyo, bukan ketua umum partai politik, namun putranya menjadi ketua partai politik. Oleh karena itu, Ariyo menilai bukan sebuah politik dinasti.

“Ini kan berbeda dengan apa yang dipersepsikan sebagai politik dinasti,” kata dia.

Diketahui, MK bakal membacakan putusan uji materiil UU Pemilu tentang batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang.

Berbagai kalangan menengarai, hakim akan mengabulkan gugatan ini sehingga batas usia cawapres yang sebelumnya 40 tahun akan menjadi 35 tahun, atau tetap 40 tahun namun dengan tambahan klausul pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Sementara itu, ketika ditanya mengapa PSI tidak mencabut uji materi ini, seperti yang dilakukan oleh para pemohon perorangan lainnya, Ariyo mengatakan tidak ada alasan bagi partainya untuk mencabut. Garis perjuangan PSI, kata dia, adalah politik anak muda.

“Asumsi yang tidak benar tidak akan menyurutkan semangat PSI memperjuangkan anak muda,” kata Ariyo.

Gugatan mengenai batas usia cawapres di Undang-Undang Pemilu diajukan oleh PSI yang kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Adapun MK kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.

Sebagai pemohon, PSI mendapatkan panggilan sidang selanjutnya pada Senin mendatang, 16 Oktober 2023. "Terkait putusan, tentunya kami masih menunggu," kata Ariyo.

Sedangkan nama Gibran belakangan terungkap masuk dalam bakal cawapres Prabowo. Partai Demokrat mengatakan Gibran termasuk dalam empat nama yang digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024.

“Kami mendengar cawapres Bapak Prabowo Subianto menguat pada empat nama,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Pilihan Editor: MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres 3 Hari Jelang Pendaftaran Pilpres 2024

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

29 menit lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

45 menit lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

57 menit lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

1 jam lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

Adi Prayitno menyoroti RUU Kementerian Negara yang tak lagi menyebut jumlah kementerian. Postur kabinet nantinya bergantung kebutuhan politik.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

4 jam lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

5 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

9 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

18 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

18 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

18 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya