Refly Harun Sebut Uji Materiil Batas Usia Cawapres Hanya untuk Perjuangkan Orang Bukan Demokrasi

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 11 Oktober 2023 13:05 WIB

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun saat menyampaikan sikap dan tuntutan atas perkembangan kehidupan berbangsa di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020. Acara yang digelar oleh Koalisi Anak Bangsa Untuk Keadilan (KABUK) tersebut menyampaikan sikap dan tuntutan atas perkembangan kehidupan berbangsa dan penyelenggaraan negara yang semakin memprihatinkan. Amien Rais dan sejumlah orang yang hadir meminta Jokowi melakukan rekonstruksi ulang pemerintahan Indonesia dan tidak memberi ruang ke komunisme serta Tidak lagi melakukan politik yang akhirnya itu sesungguhnya memecah atau membelah bangsa kita. Dalam acara tersebut mereka juga meminta pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan uji materiil UU Pemilu tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023. Berbagai kalangan menengarai, hakim akan mengabulkan gugatan ini sehingga batas usia cawapres yang sebelumnya 40 tahun akan menjadi 35 tahun, atau tetap 40 tahun namun dengan tambahan klausul pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, jika putusan ini dikabulkan, MK justru menjadi penjaga kepentingan kekuasaan. Padahal, lembaga itu seharusnya menjadi penjaga konstitusi.

Ia pun menilai jika uji materiil ini hanyalah untuk memperjuangkan orang, bukan demokrasi. Musababnya, uji materiil ini diduga untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun, untuk menjadi calon wakil presiden.

Menurut Refly, harusnya hukum tidak boleh mewadahi kepentingan sempit semacam ini. “Agenda istana masalahnya, kan?” ujar Refly.

Seperti diketahui gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden di Undang-Undang Pemilu ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia-kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Adapun Mahkamah Konstitusi kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar sang presiden.

Advertising
Advertising

Mahkaman Konstitusi disebut-sebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal ini berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).

Refly menilai, soal batasan usia dalam pencalonan capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu merupakan open legal policy. Selain itu, usia dalam pencalonan itu merupakan sesuatu yang sifatnya relatif dan tidak bisa dipatok dalam konstitusi. Sepanjang, kata Refly, tidak bertentangan dengan konstitusi yang jelas mengatur.

“Asal masuk akal, ya,” kata Refly kepada Tempo, Rabu, 11 Oktober 2023.

Kemudian, usia 40 tahun itu menurut Refly masih rasional. Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan bahwa kalau DPR mengatur 40 tahun itu inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi, sehingga perlu diuji. Usia tersebut, kata Refly, masuk akal karena relatif bisa diterima di seluruh dunia ini sebagai batas minimal seorang capres dan cawapres.

“Kecuali dia (konstitusi) bilang minimal 70 tahun,” kata Refly. “Open legal policy itu mewadahi sesuatu yang memang tidak diatur konstitusi, tapi masuk akal kalau di atur di Undang-Undang.”

Selanjutnya, PSI tak bisa ajukan calon...

Berita terkait

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

31 menit lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

2 jam lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

10 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

16 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

1 hari lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

1 hari lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

1 hari lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya