3 Jalur Hukum yang Akan Ditempuh KLHK untuk Pelaku Kejahatan Lingkungan

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Juli Hantoro

Senin, 9 Oktober 2023 18:40 WIB

Tiga petugas pemadam kebakaran mengamati kebakaran hutan di kawasan Kota Banjarmasin pada Jumat malam (6 Oktober 2023). ANTARA/HO-Pusdatin BNPB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani mengatakan akan menempuh tiga jalur hukum untuk pelaku kejahatan lingkungan untuk kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

"Kami akan mengambil langkah hukum administrasi yang di dalamnya terdapat paksaan pemerintah untuk perbaikan, pembekuan dan pecabutan izin," kata Rasio di kantor KLHK pada Senin, 9 Oktober 2023.

Selain itu, Rasio mengatakan, pihaknya akan menggugat secara perdata kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ha ini dilakukan untuk menuntut kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

"Kami akan menempuh jalur penegakkan hukum perdata setelah penegakan hukum administrasi," kata Rasio yang didampingi oleh Wakil Menteri KLHK, Alue Dohong.

Terakhir, KLHK akan menempuh jalur hukum melalui penegakan hukum pidana atas kebakaran hutan dan lahan.

Advertising
Advertising

"Itu berkaitan dengan pidana pokok, penjara dan denda, juga ada pidana tambahan perampasan keuntungan," katanya.

Dalam penegakan hukum pidana, Rasio mengatakan akan memindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri KLHK, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kejaksaan Agung.

"Dimana para penyidik KLHK, kepolisian dan Kejaksaan Agung itu bekerja sama sejak awal terkait kasus ini agar proses penegakan hukumnya lebih cepat lagi. Tentu siapa pelakunya akan kami temukan saat penyelidikan dan penyidikan," kata Rasio.

Ia juga mengatakan akan mengantisipasi pengelolaan lahan lewat meregister lokasi-lokasi yang terbakar dan melakukan penegakan hukumnya. Mengingat kebakaran ini juga terjadi tidak hanya di lingkungan korporasi.

"Kami kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengetahui siapa yang memiliki lahan tersebut, karena ini harus kami lakukan agar tidak berulang lagi," katanya.

Rasio mengatakan harus mencabut izin dan melakukan jalur hukum lainnya jika terbukti ada pelakunya.

"Kami juga akan kerja sama dengan Menteri ATR/BPN dan pemerintah daerah yang tahu datanya," kata dia.

Berita terkait

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

9 jam lalu

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

Baca Selengkapnya

KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

19 jam lalu

KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

KLHK saat ini memburu 58 buron tersangka pidana lingkungan hidup. Bentuk tim khusus bernama Satgasus Cakra.

Baca Selengkapnya

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

1 hari lalu

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

2 hari lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

3 hari lalu

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.

Baca Selengkapnya

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

7 hari lalu

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.

Baca Selengkapnya

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

13 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

23 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

23 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

24 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya