Adik Lukas Enembe Sempat Minta Hakim Bacakan Vonis, Pengacara Sebut Harapan Hidup Kliennya Sangat Tipis

Reporter

Magang KJI

Senin, 9 Oktober 2023 17:05 WIB

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengetok palu saat memimpin sidang dengan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar Lukas Enembe dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Majelis Hakim menunda vonis terhadap mantan Gubernur Papua tersebut dikarenakan sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Adik Lukas Enembe, Alius Enembe sempat berupaya memohon ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar putusan vonis tetap dibacakan meski terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

Saat itu, Alius yang berada di kursi pengunjung, mendadak berdiri dan melangkah menuju ke area steril yang hanya bisa diisi oleh hakim, jaksa, pengacara, dan saksi. Tujuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan keinginannya. Namun hakim mengingatkan untuk tidak masuk melewati pembatas.

Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut bahwa keluarga Lukas Enembe, menginginkan hakim tetap membacakan vonis terhadap Lukas, meski tidak bisa hadir di persidangan karena sakit.

“Keluarga minta supaya hakim membacakan putusan, karena harapan hidup Lukas Enembe sangat tipis. Dia bilang Lukas Enembe sudah tidak berdaya,” kata Petrus melalui keterangan tertulisnya, Senin 9 Oktober 2023.

Petrus juga menyampaikan ke Majelis Hakim, usai berdiskusi dengan perwakilan keluarga Lukas Enembe di kursi pengunjung. “Meminta pembacaan vonis tetap dilakukan hari ini.”

Namun, Petrus menyampaikan bahwa pihak pengacara memahami hal itu tidak bisa dilakukan, karena Lukas tidak hadir di muka persidangan. "Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut undang-undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa.”

Dijelaskan oleh Petrus, jika terpaksa dibacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa, maka putusan dianggap batal demi hukum. "Apapun hasilnya, apakah bebas atau dihukum, akan tetap dianggap batal demi hukum. Karena itu kami sarankan keluarga, untuk menunggu hingga tanggal 19 Oktober, batas akhir masa pembantaran yang diberikan hakim kepada Lukas Enembe.”

Advertising
Advertising

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, menunda sidang putusan terdakwa Lukas Enembe pada Senin, 9 Oktober 2023. Mantan Gubernur Papua itu masih terbaring di rumah sakit karena terpeleset di kamar mandi. Majelis hakim juga menetapkan masa pembantaran kepada Lukas mulai dari tanggal 6 hingga 19 Oktober 2023.

Petrus menuturkan bahwa selama masa pembantaran kondisi kesehatan Lukas akan diawasi secara maksimal. "Karena ginjalnya sudah tidak berfungsi lagi, ditambah adanya benturan di kepala kanan, yang menyebabkan ada pendarahan di rongga otak sebelah kiri Pak Lukas,"

"Dari penjelasan dokter ahli saraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada Tim Pengacara dan keluarga pada hari jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujar Petrus pada Jumat lalu.

Dokter yang bertugas memangani Lukas, manyarankan agar Lukas dirawat inap di ruang inap khusus pasien stroke. Dimana ada monitor dan peralatan medis serta tim medis khusus yang mengawasi mantan Gubernur 2 periode ini selama 24 jam dan ditangani perawat-perawat yang ahli dalam menangani pasuen stroke. “Saat ini Beliau di unit stroke RSPAD.”

Monitoring dilakukan agar tidak terjadi hal yang membahayakan jiwa Pak Lukas karena tim dokter yang selama ini merawat Pak Lukas tetap dilibatkan sebagai tim visit. Akibat tidak hadir terdakwa Lukas hakim batal membacakan lutusan. Kemarin saat pamitan ia menatap tanpa ekpresi," kata Petrus.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Majelis Hakim Tunda Sidang Vonis Lukas Enembe

Berita terkait

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

1 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

1 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

1 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

1 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

2 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

2 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

2 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry

Baca Selengkapnya

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila diperiksa dalam kasus Syahrul Yasin Limpo sejak Senin pagi dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul sembilan malam.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

3 hari lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya