Ronald Anak Anggota DPR Aniaya Pacar, Begini Kronologi Tewasnya Korban

Reporter

Tempo.co

Jumat, 6 Oktober 2023 23:59 WIB

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce (tengah) menjelaskan kronologi kasus penganiayaan berat oleh tersangka DM hingga mengakibatkan korban berinisial DSH tewas, Jumat, 6 Oktober 2023. Tersangka disebut-sebut merupakan anak anggota DPR RI. TEMPO/Kukuh S. Wibowo

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Pasma Royce membeberkan kronologi kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti, 28 tahun, oleh pacarnya GR (Gregorius Ronald Tanur), 30 tahun, di kamar 3112 apartemen Orchard Tanglin Pakuwon Trade Center Surabaya.

Menurut Pasma terungkapnya perkara penganiayaan hingga berakibat tewasnya korban itu bermula pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 05.00, saat Ronald melapor ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Piket Polsek Lakarsantri dan Inafis selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara.

“Dari hasil olah TKP awal, memang benar ada seorang wanita meninggal dunia di apartemen tersebut dengan ditemukan kejanggalan-kejanggalan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman,” kata Pasma di kantornya, Jalan Veteran, Surabaya, Jawa Timur, Jumat sore, 6 Oktober 2023.

Dari hasil pendalaman itu, kata Pasma, diperoleh konstruksi kronologi peristiwanya. Diawali pada Selasa, 3 Oktober 2023, pukul 18.30 , ketika Dini dan Ronald yang telah berpacaran sejak Mei lalu sedang makan di daerah G-Walk, Citraland. Di sela makan, Ronald dihubungi oleh rekannya. “Mereka diundang ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mal Jalan Jono Soewojo Surabaya,” tutur Pasma.

Pukul 21.32 Ronald dan Dini jadi datang ke karaoke Blackhole KTV kamar nomor 7 bersama lima rekannya. Mereka berkaraoke ria sambil menenggak minum-minuman keras jenis Tequilla. Pada pukul 00.10 Rabu dini hari, Dini dan Ronald, disaksikan satpam karaoke, pulang menuju lift,

“Saat itu terjadi pertengkaran. GR mengaku menedang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Selanjutnya GR memukul dua kali kepala DSA menggunakan botol miras Tequilla,” kata kapolrestabes.

Sampai di basemen parkiran Lenmarc, pertengkaran belum usai. Perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu keluar lift mendahului pelaku. Sambil main telepon genggam, di depan mobil milik Ronald, Toyota Innova abu-abu metalik B-1744-VON, Dini duduk bersandar di pintu kendaraan sebelah kiri.

Tanpa menghiraukan Dini, Ronald memasuki mobil di posisi kemudi. Mobil lalu dijalankan belok ke kanan sehingga mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas. Dini juga terseret sejauh 5 meter. “Setelah security Lenmarc datang, GR mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bagian belakang mobilnya,” kata Pasma.

Korban yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemennya, Tanglin Orchrard PTC. Pukul 01.15 Ronald meletakkan tubuh Dini yang dalam kondisi lemas di kursi roda. Pelaku mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. “Namun tak ada respon,” ujar Pasma.

Ronald selanjutnya membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun jiwa Dini tak tertolong. Pukul 02.30 dia meninggal. Polisi kemudian mengotopsi jenazah Dini ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.

“Atas fakta-fakta yang ditemukan polisi, kami menetapkan status GR, tinggal di Pakuwon City Surabaya, sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Pasma.

Tim dokter forensic RSUD Dr. Soetomo menyatakan, pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan Tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta punggung kanan, Ditemukan juga luka lecet pada bagian belakang sebelah atas.

Adapun pada pemeriksaan bagian dalam ditemukan resapan darah pada otot leher dan lapisan kulit bagian kanan dan kiri, patah tulang pada tulang iga kedua sampai lima. Selain itu juga luka memar pada organ paru serta organ daging.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Hendro Sukmono mengatakan pemicu pertengkaran Dini dan Ronald salah satunya karena pengaruh menuman keras. Tersangka, kata dia, juga mengakui memukul dan menendang korban. “Sementara keterangan tersangka seperti itu,” kata dia kepada Tempo.

Saat ditanya apakah benar Ronald anak anggota DPR dari Fraksi PKB Edward Tanur serta yang bersangkutan sedang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Nusa Tenggara Timur, Hendro mengatakan masih mendalami informasi tersebut. “Fokus kami pada kasusnya ya, bukan di luar kasus,” kata dia.

Kuasa hukum keluarga korban,Dimas Yehura Alfarauq, membantah Dini seorang pemandu karaoke. Korban, kata dia, memang bekerja sebagai freelance, namun bukan di karaoke. “Saya tak menemukan agensinya bahwa dia bekerja di karaoke,” kata Dimas.

Ihwal pemicu pertengkaran antara Dini dan Ronald, menurut Dimas selain karena pengaruh alkohol juga lantaran hubungan percintaan mereka berdua. “Ya layaknya orang pacaran yang lagi ribut, tapi masalah apa saya kurang tahu,” kata dia.

Pilihan Editor: Penganiayaan Berat, Pemuda di Bogor Tusuk Mantan Istri karena Mengaku Masih Cinta









Advertising
Advertising

Berita terkait

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

12 jam lalu

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

13 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

15 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

15 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

16 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

16 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

20 jam lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

21 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

23 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya