FSGI Sebut Kasus Perundungan Anak Paling Banyak Terjadi di Tingkat SMP, Disusul SD

Reporter

Magang KJI

Selasa, 3 Oktober 2023 10:55 WIB

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Feredasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 23 kasus perundungan atau bullying di satuan pendidikan sejak Januari hingga September 2023.

Dari 23 kasus tersebut, FSGI juga melakukan pendataan, bahwa sebanyak 50 persen terjadi di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), disusul oleh perundungan di jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 23 persen. Juga perundungan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), masing-masing sebanyak 13,5 persen.

Perundungan ini, menurut FSGI, sudah memakan korban jiwa. Satu siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sukabumi, meninggal setelah mendapat kekerasakan fisik dari teman sebaya dan satu santri Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Blitar, Jawa Timur. Mereka meninggal usai mengalami kekerasan dari teman sebaya yang berada di lingkungan sekolah.

Selain korban jiwa, FSGI juga mencatat terdapat santri yang dibakar oleh teman sebanyaknya hingga mengalami luka bakar serius.

Salah satu pemicu dari 23 kasus perundungan atau bullying yang terjadi sepanjang tahun 2023 ini, menurut data dari FSGI, pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan pengajar atau guru terkait pelanggaran tata tertib sekolah. Di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, dan di SMPN 1 Sianjur Mula-Mula di Samosir, Sumatera Utara, misalnya. Kedua sekolah ini melakukan tindak pendisiplinan sekaligus kekerasan yaitu dengan memotong rambut 14 siswi karena tidak memakai ciput, dan memotong rambut siswa yang hanya menyisakan rambut sampingnya saja. Hal tersebut tentu membuat anak merasa dipermalukan dan mengalami kekerasan psikis.

Advertising
Advertising

Dari berbagai tindak kekerasan yang dalam hal ini adalah perundungan di sektor pendidikan, maka FSGI ingin menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan atau sekolah, diantaranya melalui penerapan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan wajib diimplementasikan untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan melalui disiplin positif.

Selain melakukan penghimbauan, FSGI juga menyebut bahwa terdapat 3 faktor yang menyebabkan anak dibawah umur melakukan tindak kekerasan atau perundungan. Diantaranya adalah faktor internal, eksternal, dan situasional. Minimnya keteladanan dari orangtua atau orang dewasa di sekitar anak tumbuh kembang juga bisa menjadi faktor penyebab, mengingat perilaku anak 70 persen meniru orang dewasa di sekitarnya.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Bullying di Sekolah Harus Dicegah

Berita terkait

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

1 jam lalu

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

3 jam lalu

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

Berikut alasan pergantian Masa Orientasi Siswa (MOS) jadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apa yang dilarang dilakukan kepada siswa baru?

Baca Selengkapnya

Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

2 hari lalu

Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

Bagaimana mengetahui jalur zonasi untuk calon siswa baruPPDB untuk SD, SMP, SMA? Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

9 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

12 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

16 hari lalu

Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.

Baca Selengkapnya

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

17 hari lalu

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Baca Selengkapnya

Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

25 hari lalu

Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

26 hari lalu

Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

37 hari lalu

Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

Mahfud Md mengaku, saat menjabat Menkopolhukam, dia mengusulkan agar posisi Pramuka di sekolah dikuatkan dan dinaikkan anggarannya.

Baca Selengkapnya