MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

Reporter

Ihsan Reliubun

Sabtu, 30 September 2023 23:32 WIB

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan pembatalan pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 dan pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan pencalonan anggota legislatif. Di mana Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

"Sebab, baik secara formil yang diketahui tidak partisipatif, aspek materil juga menuai persoalan karena bertentangan dengan UU Pemilu," kata ICW dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 September 2023.

Menurut ICW, pembatalan aturan tersebut membuktikan alasan KPU untuk membenarkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif ini salah dan keliru. "Bahkan bisa disebut mengada-ada," kata ICW.

Menurut organisasi ini, MA mengabulkan uji materi itu, semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa aturan internal KPU merugikan masyarakat. Menguntungkan mantan terpidana korupsi. "Sebab, hak dasar masyarakat mendapatkan calon berintegritas dirampas oleh KPU," ujarnya.

Momentum putusan MA mengabulkan uji materi PKPU, menurut dua organisasi itu, memperlihatkan buruknya kualitas penyelenggara Pemilu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.

Advertising
Advertising

ICW dan Perludem menjelaskan, pembatalan tersebut memperlihatkan citra buruk KPU. Sebelumnya Komisi ini diterpa kritik masif masyarakat perihal kontroversi verifikasi faktual partai politik, pelanggaran etik Ketua KPU RI, dan polemik keterwakilan perempuan, yang dibatalkan MA.

"Kami menuntut agar KPU segera merevisi PKPU tersebut dengan menghapus syarat pidana tambahan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," tutur mereka.

Perubahan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, dan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD diminta segera dibarengi dengan mencoret calon anggota legislatif yang masih belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dari daftar calon sementara.

"Tidak hanya itu, kami mendesak jajaran Komisioner KPU meminta maaf kepada masyarakat karena keliru dan ugal-ugalan menyusun aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif," ujar ICW.

Dalam putusannya, majelis hakim sepakat bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) dan PKPU 11/2023) yang muatannya menambah syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi proses pencalonan anggota legislatif mantan terpidana merupakan pelanggaran hukum. Alasannya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan MK.

MA juga memuat poin penting dalam putusan Nomor 28 P/HUM/2023, yang dijadikan pertimbangan membantah argumen KPU dalam merumuskan PKPU 10 dan PKPU 11. Majelis hakim, kata dia, berpendapat masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak mendapatkan calon-calon berintegritas yang akan diusung partai politik sebagai kandidat anggota legislatif.

Dibenturkan dengan aturan internal KPU, tentu penambahan syarat berupa pidana tambahan pencabutan hak politik akan menambah rentetan panjang orang-orang bermasalah yang akan tertera di surat suara pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Selanjutnya, aturan KPU menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi. Menurut dua lembaga tersebut, pertimbangan hakim ini dapat dipahami, alih-alih membatasi ruang gerak mantan terpidana, KPU justru membuka lebar kesempatan bagi eks pelaku korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Dari aspek sosiologis, majelis hakim berpandangan bahwa aturan internal KPU tersebut tidak mencerminkan sifat korupsi sebagai kejahatan luar biasa," ucapnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua eks komisioner KPK, Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Pilihan Editor: KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

7 menit lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

3 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

3 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya