Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

Reporter

Magang KJI

Kamis, 28 September 2023 07:50 WIB

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus Penggelapan (International Mobile Equipment Identity) IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Kabareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022 lalu. TEMPO/ Febri Angga PalgunaKepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus Penggelapan (International Mobile Equipment Identity) IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Kabareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan liga 2 antara klub X melawan Klub Y pada November 2018. Hal ini merupakan tindaklanjut dari pelaporan pada Juni 2023 lalu. Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan tersangka yang terdiri dari empat wasit dan dua orang dari pihak klub sepak bola.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta modus operandi yang dilakukan oleh pihak klub, adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, pada Rabu, 27 September 2023.

Enam tersangka tersebut berinisial K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Satgas Anti Mafia Bola Polri telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI.

Menurut hasil penyelidikan, pihak klub memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada para wasit di hotel tempat mereka menginap, dengan maksud agar klub X menang dalam pertandingan melawan club Y. Pihak klub juga menerangkan, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit dalam satu liga pertandingan.

"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia, akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami," kata dia.

Advertising
Advertising

Asep menjelaskan modus operandi yang dilakukan pihak wasit dengan mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X. Salah satunya adalah dengan tidak mengangkat bendera saat offside ketika para wasit yang terlibat bertugas memimpin pertandingan liga 2.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, Satgas Anti Mafia Bola Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi ahli pidana, Asep menerangkan, dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup.

Jeratan untuk para tersangka

Pasal yang dipersangkakan terhadap penyuap berinisial K selaku LO wasit dan inisial A selaku kurir pengantar uang adalah Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Sedangkan tersangka lainnya yang merupakan wasit, yaitu inisial M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah.

Ia menambahkan, meskipun dalam pemeriksaan sudah ditetapkan tersangka. Satgas Anti Mafia Bola akan tetap mengembangkan penyelidikan. Jadi, tidak menutup kemungkinan ada klub-klub lain baik dari liga dua ataupun satu yang akan mereka beri tidakan tegas seluruhnya apabila ditemukan hal serupa.

Lebih lanjut, ia menegaskan Satgas Anti Mafia Bola akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses ini. "Ada perantara juga dan bahkan ke atasnya pasti ada yang lebih besar lagi," jelas dia.

NUR KHASANAH APRILIANI

Pilihan Editor: 7 Fakta Soal Satgas Anti Mafia Bola yang Baru Dibentuk Erick Thohir

Berita terkait

PSSI Tetap Siapkan Bonus untuk Timnas U-23 Meski Gagal Lolos ke Olimpiade Paris 2024

58 menit lalu

PSSI Tetap Siapkan Bonus untuk Timnas U-23 Meski Gagal Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Timnas U-23 Indonesia sebelumnya berhasil melewati target yang ditetapkan PSSI di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

14 jam lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

17 jam lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

1 hari lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

1 hari lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

1 hari lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

2 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong dan Erick Thohir

2 hari lalu

Daftar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong dan Erick Thohir

Gencar memperkuat timnas Indonesia melalui naturalisasi. Sudah berapa pemain naturalisasi di era Shin tae-yong dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir?

Baca Selengkapnya