Revisi UU IKN Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna Pekan Depan
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Febriyan
Rabu, 27 September 2023 21:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR RI sepakat membawa revisi UU Ibu Kota Negara (UU IKN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada pekan depan. Revisi tersebut diselesaikan hanya dalam waktu dua bulan saja.
“Insyaallah, minggu depan,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kepada Tempo, Rabu, 27 September 2023.
Pengambilan keputusan untuk mengesahkan revisi itu dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasionl, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.
Anggota Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, pekan lalu menyatakan komisinya akan segera membawa revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) ke rapat paripurna sebelum penutupan masa sidang.
“Ya, secepatnya,” ujar Saan kepada Tempo saat ditemui di kompleks DPR pada Rabu, 20 September 2023.
Dia menambahkan, beberapa perubahan dari UU IKN itu adalah tentang kemitraan kerja IKN berada di komisi pemerintahan. Juga soal hak guna usaha atas tanah atau HGU hingga 95 tahun, tetapi ada mekanisme evaluasi sepertiga dari waktu yang diberikan.
“Hal-hal lain juga diatur,” kata dia.
Revisi UU IKN baru diserahkan Agustus lalu
Sebelumnya, pemerintah menyerahkan dokumen revisi UU IKN kepada DPR pada Senin, 21 Agustus 2023. Revisi ini memuat sembilan pokok perubahan untuk memastikan pembangunan dan pemindahan IKN berjalan sesuai rencana.
Adapun sembilan pokok perubahan itu, seperti Otorita IKN, pengelolaan tanah, pengelolaan anggaran, pimpinan tinggi Pratama Otorita IKN, area pemukiman, penyelenggaraan perumahan, tata ruang, pelibatan DPR sebagai pengawas IKN, jaminan keberlanjutan IKN.
Sementara itu, Saan menepis anggapan bahwa Komisi II tertutup dan tidak banyak merespons publik tentang revisi UU IKN ini. Komisi II DPR, kata Saan, ketika rapat selalu terbuka dengan masyarakat.
“Bukan hanya mengakses, tapi juga bisa mengikuti,” kata Politikus Partai NasDem itu.
Sebelumnya, revisi UU IKN ini sempat menuai kritik karena dinilai tidak memaksa. Sejumlah pengamat menilai revisi ini hanya untuk mengakomodasi kepentingan elit pemerintahan saja.
Para pengamat pun menilai Presiden Jokowi seperti memaksakan agar proyek IKN berjalan sesuai jadwal. Padahal, saat ini masyarakat dinilai tengah sengsara akibat kondisi ekonomi yang tak menentu.