Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Reporter

Tempo.co

Selasa, 26 September 2023 19:35 WIB

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Dewa Gde Suardita menjatuhkan vonis 9 tahun penjara serta denda Rp 1 milar kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak, Selasa, 26 September 2023. Bila tak mampu membayar denda, Sahat diwajibkan mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Politikus senior Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan sejak vonis tersebut dibacakan. Jika tak mampu menyerahkan uang pengganti, maka harta benda Sahat disita oleh negara. Bila total harta benda tersebut masih kurang dari Rp 39,5 miliar, Sahat harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 4 tahun.

“Terdakwa juga dicabut hak politiknya berupa menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman,” kata ketua majelis.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim mengatakan bahwa Sahat secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 14 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis Sahat lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Namun anehnya Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Arif Suhermanto justru menyatakan menerima putusan hakim. “Demi rasa keadilan, kami menerima vonis tersebut,” kata Arif.

Adapun Sahat melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sahat sendiri tak mengucapkan sepatah kata pun saat dimintai komentar wartawan. Mengenakan kemeja batik warna kuning, air mukanya terlihat keruh.

Menurut majelis hakim, Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Dana fee itu diijon Sahat melalui warga setempat bernama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Ia berdalih menyerap asipirasi dari kelompok masyarakat lewat proposal permohonan dana hibah. Sahat bekerja sama dengan Rusdi, staf ahlinya, untuk menghimpun fee dana hibah itu hingga terkumpul Rp 39,5 miliar.

Dalam sidang terpisah, majelis hakim yang sama memvonis Rusdi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apa bila tak mampu membayar denda, Rusdi mesti menggantinya dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis berujar, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, seharusnya penyerapan aspirasi serta pemberian dana hibah harus melalui aplikasi. Semua anggota DPRD memiliki password aplikasi itu. “Namun terdakwa memberikan password itu pada Rusdi agar dapat menjalankan rencananya,” kata majelis.

Tindakan Sahat terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di gedung DPRD Jawa Timur pada Rabu malam, 14 Desember 2022 lalu. Menurut majelis, Sahat hanya mengakui menerima fee dana hibah Rp 2 miliar. Namun hakim tak mempercayai pengakuan tersebut. “Pengakuan terdakwa bahwa ia hanya menerima Rp 2 milar layak dikesampingkan,” ujar hakim.

Pilihan Editor: Dalami Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Ketua DPD Golkar Jawa Tengah






Berita terkait

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

4 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

5 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

7 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

8 jam lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

8 jam lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

8 jam lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

9 jam lalu

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

10 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

11 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

12 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya