Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Reporter

Tempo.co

Selasa, 26 September 2023 19:35 WIB

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Dewa Gde Suardita menjatuhkan vonis 9 tahun penjara serta denda Rp 1 milar kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak, Selasa, 26 September 2023. Bila tak mampu membayar denda, Sahat diwajibkan mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Politikus senior Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan sejak vonis tersebut dibacakan. Jika tak mampu menyerahkan uang pengganti, maka harta benda Sahat disita oleh negara. Bila total harta benda tersebut masih kurang dari Rp 39,5 miliar, Sahat harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 4 tahun.

“Terdakwa juga dicabut hak politiknya berupa menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman,” kata ketua majelis.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim mengatakan bahwa Sahat secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 14 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis Sahat lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Namun anehnya Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Arif Suhermanto justru menyatakan menerima putusan hakim. “Demi rasa keadilan, kami menerima vonis tersebut,” kata Arif.

Adapun Sahat melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sahat sendiri tak mengucapkan sepatah kata pun saat dimintai komentar wartawan. Mengenakan kemeja batik warna kuning, air mukanya terlihat keruh.

Menurut majelis hakim, Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Dana fee itu diijon Sahat melalui warga setempat bernama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Ia berdalih menyerap asipirasi dari kelompok masyarakat lewat proposal permohonan dana hibah. Sahat bekerja sama dengan Rusdi, staf ahlinya, untuk menghimpun fee dana hibah itu hingga terkumpul Rp 39,5 miliar.

Dalam sidang terpisah, majelis hakim yang sama memvonis Rusdi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apa bila tak mampu membayar denda, Rusdi mesti menggantinya dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis berujar, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, seharusnya penyerapan aspirasi serta pemberian dana hibah harus melalui aplikasi. Semua anggota DPRD memiliki password aplikasi itu. “Namun terdakwa memberikan password itu pada Rusdi agar dapat menjalankan rencananya,” kata majelis.

Tindakan Sahat terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di gedung DPRD Jawa Timur pada Rabu malam, 14 Desember 2022 lalu. Menurut majelis, Sahat hanya mengakui menerima fee dana hibah Rp 2 miliar. Namun hakim tak mempercayai pengakuan tersebut. “Pengakuan terdakwa bahwa ia hanya menerima Rp 2 milar layak dikesampingkan,” ujar hakim.

Pilihan Editor: Dalami Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Ketua DPD Golkar Jawa Tengah






Berita terkait

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

1 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

2 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

6 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

7 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

7 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

9 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

10 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

10 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

10 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

13 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya